Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6477 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3058 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7977 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1669 Kali
Anak Terjerat Kasus Pidana, Langkah Ini Yang dilakukan Polres Inhu
Kanit PPA Polres Inhu Ipda Kharul berfose bersama anggotanya.
PELITARIAU, Inhu - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indragiri hulu (Inhu) komit melakukan Diversi dalam kasus pidana yang menjerat anak dibawah umur sebagai pelaku pidana. Dari Januari sampai dengan November 2016 ada 21 kasus pidana yang melibatkan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.
Kasus pidana anak yang di proses oleh Polres Inhu menerapkan Diversi adalah, diamana anak menjadi menjadi pelaku. Dengan diversi maka anak yang bersangkutan dibina mentalnya oleh negara.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. dari jumlah perkara anak yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Inhu, 8 orang anak dalam perkara anak menjadi pelaku penyelesain perkaranya dengan Diversi.
Kasat Resrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH Sik melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Inhu Ipda Khairul berbincang dengan pelitariau.com Minggu (4/12) menjelaskankan, kalau ketika anak dibawah umur menjadi pelaku pidana, maka akan dikedepankan proses di Versi," ujarnya.
Setelah diversi, pelaku menjalani rehabilitasi di panti binaan remaja Rumbai Pekanbaru. "Upaya hukum adalah jalan terakhir untuk penanganan kasus pelaku anak. Tindakan itu tidak semua karena kesalahan anak ada faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak," jelas polisi yang gemar ngegym ini.
Namun dalam perkara anak menjadi korban kejahatan seksual, pelaku dihukum berat dengan ancaman 10 tahun penjara sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Peran orangtua dalam pengawasan anak sangat penting. Banyak anak yang melanggar aturan dan menjadi korban karena kurang pengawasan,” ujar polisi berbadan kerkar ini mengulangi sebab akibat terjadinya pidana anak.
Diciontohkanya, kasus yang terjadi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dan persetubuhan anak dibawah umur kerap terjadi, dimana pelaku adalah orang dekat dari anak yang menjadi korban tersebut. "Kejahatan seksual terhadap anak, dipastikan pelakunya adalah orang dekat, dengan demikian kita minta orang tua lebih mengontrol dan mengawasi anak mereka," ujarnya.**zpn
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Buka Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024
PELITARIAU, Meranti - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
Plt Bupati Asmar Lepas 162 Casis Rekpro Bintara Polres Meranti
PELITARIAU, Meranti - Sebanyak 162 orang calon siswa rekrutmen proaktif (Casis R.
Wakapolres Dampingi Plt Bupati Lepaskan Casis Rekpro Polres Kepulauan Meranti Menuju Polda Riau
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H., S.I.
Kajati Riau Mengikuti Verifikasi Lapangan Verlap Dari Tim Penilai Internal TPI, Yang Dipimpin Oleh Inspektur IV Pada JAM WAS Kejagung RI
PELITARIAU, Pekanbaru - Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib .
Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pilkada 2024 di Riau, Peserta Pimpinan Media
PELITARIAU, Pekanbaru - Dewan Pers hari ini, Selasa (7/5/2024) mengadakan worksh.
Hitungan Jam, Kasus Curanmor di Desa Bantar Berhasil Diungkap Polsek Rangsang Barat
PELITARIAU, Meranti - Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungk.