Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polisi Akan Jemput Paksa Saksi Kasus Ahmad Dhani
PELITARIAU, Jakarta - Polisi akan menjemput paksa saksi-saksi dalam kasus Ahmad Dhani yang diduga telah melakukan pengumpatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu akan dilakukan apabila saksi-saksi itu mangkir sebanyak tiga kali.
"Panggilan itu seperti biasanya saja. Kalau sampai tiga kali tetap tak hadir, itu bisa dengan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan dikutip sindonews, Jumat (25/11/2016).
Awi mengatakan, Polda Metro Jaya akan melakukan panggilan kedua untuk tujuh saksi kasus Ahmad Dhani yang belum diperiksa. Namun, dia belum bisa memastikan kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan kepada para saksi. "Kami atur jadwalnya dahulu kapan. Nanti penyidik yang buat," ujarnya.
Awi menyebutkan, saksi yang belum diperiksa adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, dan Panglima Komando Laskar Islam FPI Munarman. Kemudian Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Natsir, aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, R Wulandari atau Mulan Jameela, dan Ahmad Dhani.
Terkait kasus Ahmad Dhani, kata Awi, polisi baru memeriksa Eggi Sudjana sebagai saksi. Kepada penyidik, Eggi mengaku mendengar apa yang diucapkan Dhani saat demo di depan Istana 4 November lalu.
"Dia menerangkan melihat dan mendengar ucapan yang bersangkutan. Kan keterangan seperti itu yang kami butuhkan dari saksi," katanya. (Baca: Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Projo & LRJ Lakukan Kampanye Hitam)
Saksi-saksi lainnya yang dipanggil juga dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, polisi juga akan memanggil saksi ahli untuk mencari adanya unsur pidana dalam perbuatan itu.***(r 19/prc)
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.