Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kejaksaaan Belum Pastikan Lokasi Sidang Ahok
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Agung belum dapat memastikan lokasi persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama saat menyitir surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
Jika melihat tempat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu, mantan Bupati Belitung Timur itu mestinya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kepulauan Seribu termasuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara. Sesuai prinsip locus delicti, pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan tempat kejahatan terjadi.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, tak menutup kemungkinan lokasi persidangan nantinya akan pindah. Sebab bangunan PN Jakarta Utara saat ini tengah direnovasi.
"Ada kemungkinan pindah, belum tahu di PN Jakarta Pusat atau di mana. Tapi nanti dululah, jangan sekarang," ujar Noor di Kejagung dikutip CNN Indonesia, Jumat (25/11).
Selain alasan renovasi bangunan, menurut Noor, ada sejumlah pertimbangan yang mesti dipikirkan pihak kejaksaan maupun kepolisian terkait lokasi persidangan. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh hal apa saja yang menjadi pertimbangan untuk menentukan lokasi persidangan. Noor perlu melihat perkembangan proses berkas perkara sebelum dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan.
"Nanti akan dilihat bagaimana yang paling pas supaya semua berjalan aman, lancar, tanpa kendala," katanya.
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Agus Andrianto mengatakan, banyak pertimbangan sebelum menentukan lokasi persidangan kasus Ahok. Ia mengaku belum mengetahui lokasi pengadilan tempat Ahok disidangkan.
"Belum tahu. Kami akan koordinasi dengan jaksa untuk menentukan lokasinya," ucapnya.
Hari ini penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok ke Kejagung. Dalam berkas perkara itu penyidik mencantumkan keterangan dari 41 orang saksi dan ahli, termasuk Ahok sebagai tersangka.
Imam Besar FPI Rizieq Shihab turut mendatangi Kejagung untuk meminta berkas perkara Ahok segera dilimpahkan ke pengadilan. Ahok disangka dengan pasal 156a KUHP tentang penustaan agama dan pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan (ulama) dengan ancama pidana penjara maksimal lima tahun.***(r 19)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








