Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mengapa Polisi Belum Menahan Ahok, Ini Alasannya
PELITARIAU, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan alasan pihaknya belum menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kendati gubenur nonaktif DKI Jakarta itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan Tito saat memberikan sambutan pada Tablig Akbar di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat dikutip viva.co.id, Minggu, 20 November 2016.
Jenderal bintang empat itu menjelaskan, penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. Terdapat dua alasan penyidik, sesuai KUHAP, dalam melakukan penahanan yakni objektif dan subjektif.
Ada tiga unsur subjektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan. Pertama adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri.
Pada kasus ini, Ahok dinilai masih kooperatif, termasuk saat dia memenuhi panggilan ketika diminta keterangannya, dua kali. "Tapi saya tidak ambil risiko, saya tambah cegah keluar negeri," kata Tito.
Unsur kedua adalah kekhawatiran tersangka untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus. Menurut Tito, barang bukti dalam kasus ini adalah rekaman video pernyataan Ahok saat di Pulau Seribu.
Dia menyebutkan, rekaman video itu telah diamankan oleh penyelidik Polri. Bahkan rekaman itu juga telah diperiksa keasliannya oleh forensik.
Sementara unsur yang ketiga adalah kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya. "Kalau yang bersangkutan kami lihat belum ada upaya itu, kami belum lakukan penahanan," ujar Tito.***(prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.