Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kalau Ahok Tak Ditahan, Dikhawatirkan Demo 2 Desember Lebih Besar
PELITARIAU, Jakarta - Praktisi Hukum Razman Arif Nasution menilai, demo lanjutan 4 November yang akan digelar pada 2 Desember adalah aksi damai yang wajar dilakukan oleh umat muslim. Pasalnya, mereka meminta keadilan kepada Polri terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kata Reza, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Langkah itu, kata Razman, sekaligus menepis anggapan masyarakat yang berpikir Presiden Joko Widodo pasang badan dalam kasus tersebut. Apalagi, Jokowi terkesan terlambat dalam merespon dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut.
"Namun, apapapun ceritanya, siapa saja yang salah itu harus ditegakkan hukumnya. Soal demo (Aksi Bela Islam III) nanti, ada keinginan (massa agar polisi segera) menahan (Ahok), itu wajar. Sebab, polisi itu memang harus adil," kata Reza saat dihubungui SINDOnews, Minggu (20/11/2016).
Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok, menurut Reza bukan hal baru di negeri ini. Bahkan, para pelakunya semua ditahan.
"Dahulu saja, sewaktu Arswendo Atmowiloto itu menghina Nabi Muhammad itu dia ditahan, Lia Aminuddin yang mengaku sebagai Rasul pun ditahan," tuturnya.
Apalagi, kata Razma, dalam kasus yang dilakukan Ahok itu, pelanggaran terhadap Pasal 165a KUHAP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah terpenuhi unsurnya. Maka itu, dia pun khawatir kalau polisi tak segera menahan Ahok, gerakan massa akan lebih besar lagi nantinya.
"Unsur pasal yang dikenakannya masuk, hukumannya enam tahun. jadi memang harusnya (Ahok) itu ditahan. Kalau polisi tak segera menahan Ahok, menunjukan respon positif dengan keinginan rakyat, saya khawatir tanggal 2 Desember 2016 mendatang itu gerakannya lebih besar," katanya. ***(prc)
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.
Hadapi Perusahaan Platform Digital, Dewan Pers Tak akan Tinggalkan Perusahaan Pers Berskala Kecil
PELITARIAU, Jakarta - Dewan Pers akan memberikan perhatian pada “Perusah.
Dubes Iran Terima Kunjungan JMSI Pusat
PELITARIAU, Jakarta - Duta Besar (Dubes) Republik Islam Iran, Mohammad Boroujerd.
AKBP Asep Sujarwadi Terima Penghargaan, Sebagai Tokoh Publik Pendukung Zakat Dalam Baznas Award 2024
PELITARIAU, Jakarta - Bertepatan dengan peringatan HUT ke-23 BAZNAS (Badan Amil .
JMSI Dukung Perpres Tentang Platfom Digital
PELITARIAU , Jakarta - Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pl.