Pilihan
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Waduh, Berserakan di Replika Istana Indragiri Kondom Bekas dan Tisu Mejik
Dinas Perhubungan Kuansing Akan Pasang 220 Lampu PJU di Tahun 2022
Meski Diundang, Komisi III DPR Tak Hadir Gelar Perkara Ahok

PELITARIAU, Jakarta - Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak memenuhi undangan Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelas Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada wartawan dikutip okezone, Senin (14/11/2016).
Menurut Bambang atau yang karib disapa Bamsoet ini, keikutsertaan DPR RI dalam gelar perkara tersebut dikhawatirkan malah menimbulkan gesekan-gesekan politik. Mengingat DPR merupakan lembaga politik yang tak lepas dari kepentingan berbagai partai politik di dalamnya.
"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tdk bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, posisi Kapolri Jenderal Tito Karnavian sangat dilematis untuk bisa menuntaskan kasus ini. Hal ini lantaran banyaknya tekanan publik ataupun pihak-pihak tertentu yang terus menerus mendorong agar kepolisian bergerak cepat menentukan apakah Ahok bersalah atau tidak.
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yg sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," tutur Bamsoet.
Meski memutuskan tak hadir, Komisi III DPR RI tetap memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi agar para wakil rakyat ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah mengundang sejumlah pihak eskternal dalam gelar perkara kasus pidato kontroversi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Pihak eksternal diminta hadir, antara lain: Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR. Mereka tidak terlibat namun hanya sebagai pengawas. Selain itu, saksi ahli yang jumlahnya kurang lebih 20 orang juga akan dihadirkan. ***(r 19)
DPRD Inhu Angkat Bicara Soal Konflik Tanah di Desa, Ini Saranya
PELITARIAU, Inhu - Banyak persoalan sengketa tanah dan hak keperdataan tent.
Suwardi Ritonga Pimpin Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III Tahun 2022 dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2023
PELITARIAU, Inhu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) .
KPU Riau Umumkan 34 Bacalon DPD, Ini Namanya
PELITARIAU, Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Riau mengumumkan .
Dodi Irawan Sebut Nama Ade Agus Hartanto Dipenutupan Turnamen Bola Voli Peranap
PELITARIAU, Inhu - 24 klub bola voli putri dari Kecamatan Peranap dan Batang Per.
Anggota DPRD Inhu Martimbang Simbolon Politisi Partai Perindo Laksanakan Reses III Tahun 2022
PELITARIAU, Inhu - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPR.
Lebih Banyak Untuk Rakyat, Waka DPRD Inhu H Suwardi Ritonga Laksanakan Reses di Dapil Inhu 1
PELITARIAU, Inhu - Menjemput aspirasi masyarakat secara langsun.