Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Meski Diundang, Komisi III DPR Tak Hadir Gelar Perkara Ahok
PELITARIAU, Jakarta - Komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak memenuhi undangan Bareskrim Mabes Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami, Komisi III sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," jelas Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo dalam keterangannya kepada wartawan dikutip okezone, Senin (14/11/2016).
Menurut Bambang atau yang karib disapa Bamsoet ini, keikutsertaan DPR RI dalam gelar perkara tersebut dikhawatirkan malah menimbulkan gesekan-gesekan politik. Mengingat DPR merupakan lembaga politik yang tak lepas dari kepentingan berbagai partai politik di dalamnya.
"Kami menyadari, sebagai lembaga politik, DPR dalam hal ini tdk bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya. Sehingga kami berpandangan, pengawasan yang kami lakukan mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3," ujarnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, posisi Kapolri Jenderal Tito Karnavian sangat dilematis untuk bisa menuntaskan kasus ini. Hal ini lantaran banyaknya tekanan publik ataupun pihak-pihak tertentu yang terus menerus mendorong agar kepolisian bergerak cepat menentukan apakah Ahok bersalah atau tidak.
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yg sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," tutur Bamsoet.
Meski memutuskan tak hadir, Komisi III DPR RI tetap memberikan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi agar para wakil rakyat ikut terlibat dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok itu.
Sebelumnya, Tim Bareskrim Polri telah mengundang sejumlah pihak eskternal dalam gelar perkara kasus pidato kontroversi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama. Pihak eksternal diminta hadir, antara lain: Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR. Mereka tidak terlibat namun hanya sebagai pengawas. Selain itu, saksi ahli yang jumlahnya kurang lebih 20 orang juga akan dihadirkan. ***(r 19)
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








