Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok 15 November
PELITARIAU, Jakarta – Polri akan menggelar perkara penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Ruang Rapat Utama (rupatama) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 November 2016, sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelauta dnan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat dikutip viva.co.id, Jumat, 11 November 2016
Dalam perkara itu, Ari menjelaskan, pihaknya memastikan akan mengundang sejumlah pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Namun ia tidak mempermasalahkan apabila pihak yang diundang tidak datang. "Kami undang pihak-pihak, terserah mau hadir atau enggak, kuasa hukum bisa juga," ujarnya.
Gelar perkara itu, kata dia, akan dilakukan satu hari. Usai gelar perkara, pihaknya akan menganilisis secepat mungkin. Apabila memungkinkan, hasilnya akan langsung disampaikan kepada publik esok harinya.
Ia menyebutkan, gelar perkara nanti akan dilakukan secara terbuka terbatas. Ari mempersilakan awak media meliput situasi saat akan dilakukan gelar perkara. Namun, awak media harus keluar dari ruangan usai pembukaan gelar perkara itu.
Dalam gelar perkara nanti, pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil penyelidikan selama ini. Selain adanya penyampaian tambahan informasi dari pihak pelapor maupun terlapor untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut.
Menurut Ari, gelar perkara itu bakal didokumentasikan melalui video. Hasil gelar perkara itu, kata dia, akan menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu.
"Kegiatan gelar perkara penyelidikan kami laksanakan secara terbuka terbatas. Artinya, transparan nanti dihadiri oleh pengawas internal dan eksternal," katanya.
Dari internal yakni inspektorat dan divisi hukum atau Propam Polri. Sementara dari eksternal yaitu Ombudsman, Kompolnas.(r 10)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








