• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5302 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Politik

KPU DKI Tetapkan Dana Kampanye Peserta Pilkada DKI Rp203 M

Rio Ahmad

Rabu, 09 November 2016 06:53:01 WIB
Cetak
KPU DKI Tetapkan Dana Kampanye Peserta Pilkada DKI Rp203 M
logo

PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menetapkan ambang batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada 2017. Masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ibu kota diizinkan mengeluarkan dana hingga Rp203 miliar selama masa kampanye berlangsung.

Ketetapan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas. Dalam data yang ia berikan, tercatat ambang pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada di ibu kota sebesar Rp203.314.555.000.

KPU DKI Jakarta pun mengonfirmasi ketetapan tersebut. Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, ambang tersebut berlaku bagi tiap peserta Pilkada 2017.

"Iya, ambang pengeluaran itu berlaku bagi masing-masing paslon di Pilkada 2017 DKI Jakarta," kata Dahliah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/11).

Ambang batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada DKI Jakarta terbilang tinggi. Sebabnya, hingga saat ini belum ada daerah selain Jakarta yang menetapkan ambang pengeluaran dana kampanye lebih dari Rp100 miliar.

Dari 34 daerah yang sudah menyerahkan ambang pengeluaran dana kampanye ke KPU RI, Provinsi Banten tercatat sebagai daerah kedua pemilik batas terbesar di bawah DKI Jakarta. Kemudian, pemilik ambang batas pengeluaran terbesar ketiga dimiliki Kabupaten Buleleng, Bali.

KPU Provinsi Banten menetapkan ambang pengeluaran sebesar Rp98 miliar. Sementara KPU Kabupaten Buleleng menetapkan angka Rp30,9 miliar sebagai ambang pengeluaran dana kampanye.

Batas pengeluaran dana kampanye di DKI juga tercatat melonjak tajam dibanding usulan awal yang diberikan KPU DKI Jakarta. Sebelumnya, KPU DKI mengusulkan batas pengeluaran dana senilai Rp93 miliar kepada para peserta Pilkada 2017.

"Kemarin pada saat kami rapat ada masukan dari seluruh pasangan calon yang merasa keberatan dengan angka yang sudah kami tentukan. Mereka minta pertemuan ulang dan pada saat pertemuan yang kedua itu mereka meminta di atas itu (Rp93 miliar)," ujar Dahliah di kantornya, kemarin.

Ambang batas pengeluaran dana kampanye akan berlaku bagi seluruh kegiatan peserta Pilkada. Penentuan batas pengeluaran tersebut disusun berdasarkan harga satuan barang dan kebutuhan di ibu kota.

Untuk pelaksanaan kampanye dengan model rapat umum, KPU DKI membatasi pengeluaran maksimal Rp150 ribu bagi tiap partisan atau pendukung pasangan calon yang hadir. Pengeluaran tersebut harus diberikan dalam bentuk barang atau jasa transportasi dari dan menuju lokasi rapat umum.

Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016. Penyusunan batas pengeluaran dana kampanye merupakan kewajiban KPUD.

Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.***(r 19)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Politik

DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai

Ahad, 03 Mei 2026 - 18:05:38 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.

Politik

Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026 - 12:50:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.

Politik

Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 - 12:30:43 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.

Politik

DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim

Ahad, 08 Maret 2026 - 19:44:13 WIB

PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .

Politik

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader

Ahad, 23 November 2025 - 15:14:34 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru  – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.

Politik

Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan

Ahad, 02 November 2025 - 18:59:22 WIB

PELITARIAU, Sumbar  - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 4 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 5 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 6 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 7 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved