Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Meskipun Jalani Proses Hukum, Ahok Tetap Cagub DKI Jakarta
PELITARIAU, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih tetap merupakan calon gubernur DKI Jakarta meskipun proses hukum terus bergulir terhadap dirinya.
"Diputuskan apa pun seorang calon kepala daerah yang sudah mendapatkan penetapan dari KPU, walaupun di tersangka atau terdakwa ya dia tetap sah sebagai calon, kecuali dia mundur," kata Mendagri usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta dikutip Antara, Selasa petang.
Namun, Mendagri menyebutkan bahwa jika mundur maka ada konsekuensi besar berupa sanksi pidana dan denda yang besar.
Mendagri Tjahjo menyebutkan terkait kasus yang saat ini ditangani kepolisian, Mendagri mengatakan keputusan penuh ada di tangan kepolisian sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
"Kita tunggu saja bagaimana hasilnya tapi secara prinsip, aturan UU, aturan KPU, sekarang seorang terpidana pun masih bisa menjadi calon sampai menunggu keputusan(berkekuatan tetap) incracht," kata Tjahjo.
Mengenai kegiatan kampanye yang saat ini berlangsung, Mendagri mengatakan tetap terus jalan dan tidak ada masalah.
"Kampanye juga tidak harus yang bersangkutan. Istrinya juga bisa, tim suksesnya juga boleh, tidak ada masalah. Yang penting tiga pasang calon harus mempunyai hak yang sama untuk menyosialisasikan dirinya, menyampaikan programnya," katanya.
Ia juga minta Panwaslu proaktif bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017.
Tidak dimanipulasi
Sementara itu Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah mendorong penanganan kasus itu ke wilayah hukum yang tegas dan tidak dimanipulasi.
"Sekarang ini kita masuk dalam tahun kedua dan kita sampaikan bahwa kita intens melakukan reformasi hukum," katanya.
Wiranto mengatakan tahap pertama reformasi hukum masuk wilayah yang meringankan beban masyarakat yaitu pemberantasan pungli terkait pengurusan BPKB, SKCK, hak cipta dan lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Menko Polhukam menyebutkan tujuan reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik kepada pemerintah, penanganan masalah keadilan, dan keyakinan bahwa hukum dapat ditegakkan.
"Sekarang saatnya penegakan hukum itu, dan pemerintah sudah menjawab bahwa masalah Basuki Tjahaja Purnama akan diproses secara hukum dengan cara tegas, cepat dan transparan. Itu tidak hanya untuk beliau, yang lain pun kalau ada pelanggaran hukum, juga akan sama perlakuannya," katanya.***(r 19)
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








