Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Zulfahmi: Pemilik Gelper di Pekanbaru Disinyalir Pemain Lama
PELITARIAU, Pekanbaru - Penyidikan langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru mendalami dugaan pelanggaran gelanggang permainan (gelper) yang digrebek tim gabungan Selasa, 1 November 2016 lalu.
Dari penggrebekan, diamankan barang bukti uang tunai Rp16 juta, koin, voucer dan sejumlah dokumen terkait perizinan usaha.
Dugaan pemilik gelper merupakan pemain lama diungkapkan Kepala Badan Pol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, "Berkemungkinan orang yang sama yang pernah divonis dahulu,'' sebutnya.
Pernyataan ini merujuk pada penggrebekan terhadap gelper beberapa bulan lalu. Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pernah menjatuhkan vonis terhadap gelper yang melanggar jam operasional. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan.
Pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Suhannudin SH, empat pemilik gelper dikenakan hukuman denda sebesar Rp 4 juta subsider 5 hari. Sedangkan seorang lainnya dikenakan hukuman 1 bulan percobaan. Pada sidang tipiring yang dipimpin hakim Elfian, empat pemilik gelper lainnya dikenai hukuman denda sebesar Rp2 juta atau subsider dua hari kurungan.
Para pemilik gelper ini didakwa melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002. Perda ini Mencantumkan batas jam operasional gelper di Pekanbaru adalah pukul 22.00 WIB. Namun, gelper tersebut masih buka pada pukul 24.00 WIB hingga dini hari.''Tersangka potensinya satu orang. Saat ini kita belum bisa ungkapkan yang mana, tapi dugaannya salah satu diantara yang pernah divonis itu,'' sebut Kaban Pol PP.
Lebih lanjut dipaparkannya, untuk penanganan setelah penyerahan barang bukti, Rabu kemarin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP sudah meminta keterangan beberapa orang saksi.''Kita didampingi korwas dari Polresta Pekanbaru dan didukung penyidik Polda Riau,'' jelasnya.
Ia mentargetkan, pemeriksaan terhadap dugaan tipiring yang terjadi bisa segera tuntas.''Kita proses, mudah-mudahan besok bisa kita limpahkan ke pengadilan. Kita kenakan Perda masalah jam operasional,'' ucapnya menjelaskan pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, pelanggaran lain yang kini masih didalami adalah dugaan penyalahgunaan izin.''Informasi izin ini yang disampaikan BPTPM izinnya ada, kita dalami apakah dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Misalnya diberikan izin di Tengku Umar tapi dibuka di Sudirman,'' tutupnya.***(al)
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .