Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kasus "Berhubungan Badan" Dilaporkan Ke Polisi Inhu
PELITARIAU, Inhu - Laporan Polisi Nomor : LP / 89 / XI /2016 / Riau / Res Inhu / Sek Seberida, tgl 01 November 2016 berisi tentang persetubuhan anak di bawah umur. Kasus berhubungan badan ini terjadi antara SN (16) warga desa Bukit Meranti Kec Seberida dengan RH (44) yang tinggal di desa yang sama.
Peristiwa berhubungan badan ini pada mulanya terjadi Jumat (22/6) lalu sekira pukul 09.00 wib, saat itu RH berangkat dari Belilas menjemput korban (SN) kerumah orang tuanya (ibu) di Rengat. Kemudian RH membawa korban pulang ke Belilas dan sesampainya diBelilas korban dibawa ke rumah kontrakan milik terlapor RH yang terletak di Kulim VIII Belilas.
Tak lama terlapor dan korban berbincang bincang di kontrakan RH, selanjutnya RH tiba tiba mengajak SN untuk melakukan hubungan badan. Dengan mengatakan kepada SN bahwa RH berjanji akan menikahinya, mendengar perkataan RH korban pun akhirnya mau di ajak berhubungan badan.
Setelah berhubungan badan RH mengantar korban pulang kerumah orang tuanya (ayahnya, red) yang terletak di desa Bukit Meranti Rt. 005 Rw. 001 kec. Seberida. Selanjutnya pada tanggal (24/7) RH kembali menjemput korban di desa Bukit Meranti dan membawanya ke rumah kontrakan tempat tinggalnya.
Saat itu hubungan terlarang itu terjadi lagi, SN dan RH kembali mengikuti nafsunya berhubungan badan. Hal itu akhirnya membuat SN terlambat mentruasi dan pada tanggal (27/7), karena khawatir SN melakukan cek kehamilan dengan menggunakan testpack namun hasilnya negatif.
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2016 korban SN mengatakan kepada bibinya Wati bahwa SN belum menstruasi. Karena khawatir Wati mengecek korban denga menggunakan testpack kehamilan dan ternyata hasilnya Positif.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Rabu (2/11) membenarkan adanya persetubuhan dibawah umur tersebut. Serta pihak korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke polsek Seberida guna pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini polisi sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka serta dilanjutkan dengan pemeriksaan,"teranga Yarmen. (r 10)
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .