Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Mendagri Minta Elite Politik Tiga Propinsi Redam Potensi Konflik Pilkada 2017
PELITARIAU, Yogyakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta elite politik di tiga provinsi untuk meredam potensi konflik saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada tahun depan.
Tjahjo menuturkan hasil telaahan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) menyebutkan terdapat tiga provinsi yang rawan saat Pilkada 2017 digelar. Provinsi itu adalah Aceh, Papua dan DKI Jakarta.
“Aceh dan Papua karena jumlah Pilkada tingkat dua cukup besar,” kata Tjahjo kepada CNNIndonesia.com, di Yogyakarta, Sabtu (24/9).
Sedangkan untuk DKI Jakarta, dia menuturkan, pihaknya sudah memperhatikan dinamika yang terjadi sejak setahun lalu. Walaupun demikian, Tjahjo mengatakan, masyarakat di ibu kota cukup dewasa terkait dengan Pilkada tahun depan.
Dia mengatakan konflik yang terjadi dalam pesta demokrasi itu sangat tergantung dengan elite politik yang dapat menggerakkan dan memprovokasi massa. Selain itu, kata Tjahjo, ada pula tim sukses kandidat tertentu yang dapat mengkoordinir masyarakat pemilih.
“Konflik sangat tergantung elite dan tim sukesnya untuk menggerakkan dan memprovokasi,” kata dia.
Oleh karena itu, Tjahjo menegaskan, elite harus bisa mengantisipasi potensi konflik saat Pilkada digelar. Kementerian Dalam Negeri menilai sejauh ini suasana menjelang Pilkada cukup kondusif dan aman.
Pilkada serentak akan digelar pada 101 wilayah di tingkat provinsi dan kabupaten pada 2017. Khusus Aceh, akan terdapat 20 kabupaten yang akan menggelar Pilkada sedangkan Papua mencapai 11 kabupaten.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu yang menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menemukan tiga provinsi masuk ke dalam daerah rawan. Pelanggaran berpotensi terjadi di Aceh, Banten, dan Papua Barat.
Kerawanan tinggi di tiga provinsi itu muncul atas pertimbangan tiga unsur yang disusun Bawaslu pada IKP. Tiga unsur itu adalah penyelenggara Pemilu, kontestasi peserta dan partisipasi pemilih.
Pilkada di Aceh
Kholilullah Pasaribu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya menyatakan Pilkada di Aceh masih memiliki potensi kekerasan yang tinggi. Di provinsi itu, kata dia, partai politik yang dominan adalah Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh.
Dia mengatakan walaupun ada komunikasi antarpartai, namun seruan provokatif masih terjadi antara para pendukung di media sosial. Oleh karena itu, sambungnya, kepolisian juga harus bersikap tegas terkait dengan potensi kekerasan tersebut.
“Penegakan hukum adalah solusi terkini untuk mencegah berulangnya kasus kekerasan yang menjatuhkan korban jiwa di pilkada Aceh,” kata Kholilullah dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Perludem mewaspadai kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya pada Pemilu 2006 dan 2012 lalu di provinsi tersebut. Sejumlah contoh adalah kasus dugaan penyerangan terhadap pendukung partai tertentu yang belum diselesaikan secara hukum. ***(prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.