Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
LAKUKAN AKSI BERUTAL
Kelewang Divonis 6 tahun, Klewang Pilih Tak Banding
PEKANBARU (PR) - Ketua Geng Motor XTC Pekanbaru, Mardirjo alias Klewang (58), memilih untuk tidak mengajukan banding. Dia mengaku ikhlas menerima hukuman 6 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Biarlah saya menjalankan hukuman ini. Mungkin, semua orang menginginkan saya dihukum seberat-beratnya," ujar Asmanidar menirukan ucapan Klewang, Selasa (10/9).
Menurut Asmanidar, Klewang menerima vonis hakim dengan ikhlas. Namun dia berharap agar masyarakat mau mendoakan dan memaafkannya. "Supaya saya bisa kuat menghadapi cobaan ini dan bisa menjalani hukuman ini," ucap Klewang melalui Asmanidar.
Sikap yang diambil Klewang ini, membuat hukuman 6 tahun mempunyai kekuatan hukum tetap. "Dengan tidak bandingnya Klewang, putusannya sudah inkrah. Selaku penasihat hukum saya menghormati keinginan klien saya. Lagi pula itu hak klien saya mau banding atau tidak," ujar Asmanidar.
Diberitakan sebelumnya, Klewang divonis karena dinilai hakim terbukti melakukan perusakan warnet di Jalan Kelapa Sawit secara bersama-sama. Klewang juga terbukti menyuruh orang untuk melakukan perusakan.
Dengan pembuktian itu, Klewang dinilai terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan pasal 169 KUHP. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Sukatmini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni hukuman 4 tahun penjara.(pr-CR 01)
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .