Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Dibaca : 1531 Kali
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6542 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3153 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 8197 Kali
Terkait Hukuman Kebiri, Ini Tanggapan P2TP2A Meranti
ilustrasi
PELITARIAU, Meranti- Maraknya kejahatan seksual yang sering terjadi terhadap anak, membuat Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo geram dan angkat bicara.
Dalam hal itu Jokowi telah menyetujui dan juga menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini berfokus pada penambahan hukuman Kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak.
Adapun tujuan dari hukuman kebiri kimia adalah mengurangi nafsu seksual atau libido pelaku kejahatan seksual anak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Meranti Meranti melalui Sekretaris P2TP2A Meranti Ira Novianti SKM mengatakan kalau pihaknya mendukung penuh program pemerintah pusat terkait Kebiri.
"Karena kita lebih berpihak ke korban kekerasan seksual terhadap anak, karena dalam hal itu si korban betapa menderita dan trauma dilingkungan sekitarnya. Untuk itu, pihak kita telah menyediakan tempat bagi para korban yang berdampak dari terjadinya kekerasan seksual," terangnya, pada Kamis (26/05) kepada Pelitariau.com.
Dirinyaa juga mengatakan, untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya selama ini telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, diantaranya dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Psikolog, Tokoh keagamaan (ulama, red), Dinas sosial, dan pihak terkait lainnya.
Selain itu, lanjut Ira, "Apabila dalam penanganan kasus sikorban masih mengalami trauma yang begitu berat dan tidak bisa ditangani disini, maka dari pihak kami akan dirujuk ke provinsi yakni di rumah perlindungan trauma center (RPTC) atau rumah aman, disana mereka akan diberikan bimbingan," ulasnya.
"Apabila dalam di rumah aman tersebut dalam kurun waktu 7 hari tidak membaik, maka akan ditambah waktu 7 hari kedepan," tambahnya.
Sekedar informasi, dari data yang dihimpun melalui P2TP2 Meranti, sepanjang tahun 2015 tercatat ada 22 kasus yang sudah ditangani. Sedangkan di tahun 2016 terhitung januari hingga Apri, sebanyak 10 kasus.***
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.