Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6470 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3056 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7961 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1666 Kali
Polres Meranti Amankan 2 Tersangka Pencurian Beserta BB
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti- Akhirnya, kedua tersangka yang melakukan pencurian terhadap Juprianto Bin Boilan (45) warga Jalan Utama RT 02/RW 01 Kelurahan Selatpanjang Timur, berhasil diamankan pihak Polres Meranti.
Kedua tersangka tersebut berinisial R (15 th) dan I (17 th) yang berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (13/1/16) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sebelumnya berhasil membawa uang sebesar Rp 35 (tiga puluh lima juta), barang dagangan serta tabungan kaleng milik korban beberapa waktu lalu.
"Ya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan hasil introgasi mereka telah mengaku mengambil uang tersebut," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, pada Kamis (14/1/2016) siang.
Sebelumnya jajaran Polres Meranti sudah melakukan olah TKP dirumah korban yang pada Minggu (10/01/16) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu terjadi pencurian, dan menemukan sidik jari beserta tetesan darah pelaku yang diduga terkena kaca yang pecah.
Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan hingga ditemukan identitas tersangka. Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah di gerebek disalah satu tempat kediaman di jalan Yossudarso, tersangka tidak hanya berdua melainkan 5 (berlima) orang, dan kelima orang itupun kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.
Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi, ternyata hanya kedua tersangka tersebut yang terlibat kasus tindak pencurian.
Adapun sejumlah Bahan Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan diantaranya, uang Rp 10 juta, Rokok Acces dan Sampoerna lebih dari 1 (satu) Tim serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.
"Dari kejadian tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal diatas 7 tahun," tegasnya.***wr
Kedua tersangka tersebut berinisial R (15 th) dan I (17 th) yang berhasil dibekuk aparat kepolisian pada Rabu (13/1/16) sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah sebelumnya berhasil membawa uang sebesar Rp 35 (tiga puluh lima juta), barang dagangan serta tabungan kaleng milik korban beberapa waktu lalu.
"Ya kedua tersangka saat ini sudah kita amankan dan hasil introgasi mereka telah mengaku mengambil uang tersebut," terang Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi Melalui Kasat Reskrim AKP Aditya Warman, pada Kamis (14/1/2016) siang.
Sebelumnya jajaran Polres Meranti sudah melakukan olah TKP dirumah korban yang pada Minggu (10/01/16) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu terjadi pencurian, dan menemukan sidik jari beserta tetesan darah pelaku yang diduga terkena kaca yang pecah.
Pihak kepolisian pun melakukan pemantauan hingga ditemukan identitas tersangka. Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah di gerebek disalah satu tempat kediaman di jalan Yossudarso, tersangka tidak hanya berdua melainkan 5 (berlima) orang, dan kelima orang itupun kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ceritanya.
Akan tetapi, setelah dilakukan introgasi, ternyata hanya kedua tersangka tersebut yang terlibat kasus tindak pencurian.
Adapun sejumlah Bahan Bukti (BB) yang diamankan saat penangkapan diantaranya, uang Rp 10 juta, Rokok Acces dan Sampoerna lebih dari 1 (satu) Tim serta sejumlah peralatan yang digunakan oleh tersangka saat beraksi.
"Dari kejadian tersebut, Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal diatas 7 tahun," tegasnya.***wr
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).