Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Siapa Ketua DPR Pengganti Novanto? Ini Aturan Mainnya
PELITARIAU, Jakarta - Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR bakal berasal dari Fraksi Partai Golkar lagi. Siapa bakal mengganti?
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mengatur tentang pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR. Ada pula Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang ikut mengaturnya.
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU MD3, disebutkan Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena:
"Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR"
Bila seorang Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, Pasal 87 ayat (3) menyatakan pimpinan yang lain menetapkan salah seorang dari mereka untuk melaksanakan tugas dari Pimpinan DPR yang berhenti itu. Selanjutnya, pada Pasal 87 ayat (4) menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama. Berikut bunyinya:
"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama"
Dalam Pasal 88 disebutkan ketentuan lebih lanjut soal tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 46 Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan penggantian pimpinan diatur sebagai berikut:
(1) Dalam hal ketua/atau wakil ketua DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, DPR secepatnya mengadakan penggantian
(2) Dalam hal penggantian pimpinan DPR tidak dilakukan secara keseluruhan, salah seorang pimpinan DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR meminta nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR yang berhenti kepada partai politik yang bersangkutan melalui Fraksi
(3) Pimpinan partai politik melalui Fraksinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan nama pengganti ketua dan/ atau wakil ketua DPR kepada pimpinan DPR
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama pengganti ketua dan/atau wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan
Begitulah peraturan penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Jadi menurut peraturan dan Undang-undang itu, pengganti Novanto bakal dari Golkar juga. Siapa pengganti Novanto? (detik)
Terus Melaju, M Nasir Melamar ke DPD PDI-P Riau : Melibas Pihak Yang Rugikan Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru - M Nasir Calon Gubernur yang juga kader Partai Demokrat, .
PDI-Perjuangan Solid, Raja Irwantoni Pastikan Bertarung di Pilkada Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Raja Irwantoni SE menyerahkan formulir yang dilengkapinya kep.
Dodi SPBU Terima 6 Berkas Cabup dan Cawabup Inhu Kader PDI-Perjuangan
PELITARIAU, Inhu - Tim penjaringan dan penyaringan Bakal calon bupati dan bakal .
Calon Pemimpin Riau Mendatang; Syamsuar Pastikan Maju Gubernur Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Syamsuar pastikan diri maju pencalonan Gubernur Riau pri.
Berbekal Pengalaman 3 Periode di DPRD, Suharto Disorong Maju Jadi Bupati Inhu 2024
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah tokoh masyarakat dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Part.
Partai Golkar Lakukan Survei, Ini 4 Nama Diunggulkan Calon Bupati Inhu
PELITARIAU, Pekanbaru - Munculnya ketua DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inh.