Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6464 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3041 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7927 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1658 Kali
Hentikan Aktifitas Pengolahan Lahan, Jika PT Teso Indah Kuasai Hutan Tanpa Izin
ilustrasi
PELITARIAU, Rengat- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Teso Indah (PT TI) yang melintasi sejumlah desa di Kecamatan Rengatbarat hingga Kecamatan Lirik menguasai kawasan hutan, dengan munculnya sejumlah titik api di areal lahan perkebunan PT TI membuat masyarakat geram sehingga melaporkan persoalan PT TI ke DPRD Inhu.
Berdasarkan data semantara, masyarakat melaporkan kalau lahan perkebunan yang dikuasai PT TI adalah kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Kondisi lahan gambut yang digarap, sehingga tidak ada pelindung maka akan mudah terbakar sehingga menimbulkan kabut asap.
Ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal Sp berbincang dengan pelitariau.com Rabu (28/10) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat kalau sumber asap berasal dari PT TI di areal Kecamatan Rengatbarat yang merupakan kawasan hutan yang sudah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan cek langsung lahan PT TI di daerah aliran sungai, nantinya kita dari DPRD akan mempertanyakan langsung legalitas penguasaan lahan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit, kalau tidak ada izin pinjam pakai kawasan dari kementian atau izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, maka kita akan rekomendasikan penghentian aktifitas pengolahan lahannya," kata Ncik.
Berlindung dengan masyarakat atas nama kelompok tani, PT TI sudah melakukan pembohongan masyarakat ujar Ncik Afrizal sebab, sejauh ini masyarakat yang memiliki data lahan tidak mengetahui lokasi lahannya.
"Hingga saat ini masyarakat pun yang tergabung dalam wadah koperasi belum ada konpersinya, saat ini masyarakat baru hanya menerima bagi hasil dari tanggung Renteng" ujar Encik Afrizal.
Dikatakannya, PT Teso Indah diketahui hanya memiliki Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan dari pemerintah Kabupaten, Seharusnya sesuai aturan dan ketentuan, PT Teso indah dapat menggarap lahannya apa bila sudah mendapatkan izin Pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan.
Hingga berita ini di terbitkan, tidak diketahui siapa manajeman PT TI yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan hutan secara ilegal.**hf.
Berdasarkan data semantara, masyarakat melaporkan kalau lahan perkebunan yang dikuasai PT TI adalah kawasan hutan dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter. Kondisi lahan gambut yang digarap, sehingga tidak ada pelindung maka akan mudah terbakar sehingga menimbulkan kabut asap.
Ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal Sp berbincang dengan pelitariau.com Rabu (28/10) menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat kalau sumber asap berasal dari PT TI di areal Kecamatan Rengatbarat yang merupakan kawasan hutan yang sudah disulap menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan cek langsung lahan PT TI di daerah aliran sungai, nantinya kita dari DPRD akan mempertanyakan langsung legalitas penguasaan lahan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit, kalau tidak ada izin pinjam pakai kawasan dari kementian atau izin pelepasan kawasan hutan dari kementrian kehutanan, maka kita akan rekomendasikan penghentian aktifitas pengolahan lahannya," kata Ncik.
Berlindung dengan masyarakat atas nama kelompok tani, PT TI sudah melakukan pembohongan masyarakat ujar Ncik Afrizal sebab, sejauh ini masyarakat yang memiliki data lahan tidak mengetahui lokasi lahannya.
"Hingga saat ini masyarakat pun yang tergabung dalam wadah koperasi belum ada konpersinya, saat ini masyarakat baru hanya menerima bagi hasil dari tanggung Renteng" ujar Encik Afrizal.
Dikatakannya, PT Teso Indah diketahui hanya memiliki Izin lokasi dan izin prinsip perkebunan dari pemerintah Kabupaten, Seharusnya sesuai aturan dan ketentuan, PT Teso indah dapat menggarap lahannya apa bila sudah mendapatkan izin Pinjam pakai kawasan dari mentri kehutanan.
Hingga berita ini di terbitkan, tidak diketahui siapa manajeman PT TI yang diduga sebagai pihak yang menguasai lahan hutan secara ilegal.**hf.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).