Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Oknum PNS Meranti Kedapatan Konsumsi Narkoba
PELITARIAU, Meranti - Salah seorang berinisial MS (37) salah seorang PNS di Disnakertrans Kabupaten Kepulauan Meranti, dan KA (27) salah seorang Honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti, dimana keduanya ditangkap jajaran Polres Kepulauan Meranti usai menggunakan (memakai,red) sabu-sabu.
Kejadian yang menimpa oknum PNS dan Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merannti ini memang tidak patut untuk dijadikan contoh, apalagi tertangkap mengkonsumsi barang haram.
Kedua tersangka ditangkap dikediaman rumah MS di Jalan Perumbi, Gang Bijuangsa, Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (01/09/15) sore, sekitar pukul 17:30 WIB.
Saat itu keduanya sedang menggunakan (mengkonsumsi,red) narkoba yang berjenis sabu-sabu, dalam hal itu, pihak kepolisian, polisi menjumpai barang bukti berupa Narkoba jenis sabu, berjumlah 2 paket sabu dirumah itu.
Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, tersangka MS mengaku demi mendapatkan barang haram tersebut ia harus membayar dengan harga Rp700 ribu, kepada yang berinisial RA (20) warga Jalan Inpres RT 01/ RW 02 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari keterang MS, pihak polisi Tak butuh waktu lama untuk menangkap tersanka RA, karena sekitar pukul 19:30 WIB, tersangka RA pun berhasil ditangkap di Jalan Inpres, Selatpanjang. Selanjutnya tersangkapun langsung dibawa ke Mapolres Meranti.
Setelah itu tersangka RA langsung diintrogasi, ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari inisial Sn yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kejadian itu, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Joni Wardi, Rabu (2/8/2015) mengatakan dalam hal ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1JO 112 ayat 1 JO 127. hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Dengan kata lain, kalau tersangka kedapatan memiliki, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, dan kalau tersangka adalah kurirnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***wr
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).