Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dua Napi LP Tanjung Harapan Dinyatakan Bebas Setelah Mendaptkan Remisi
PELITARIAU, Meranti - Dua orang Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Harapan kelas II cabang Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti dinyatakan Bebas setelash mendapatkan remisi sempena menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-70 Tahun 2015.
Dari sebanyak 76 narapidana LP Tanjung Harapan tersebut, dua di antaranya mendapatkan remisi dan dinyatakan bebas. Napi yang bebas tersebut adalah Dedi Irawan dan Andi Saputra terkait kasus penganiayaan yang dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 2 bulan.
Untuk saat kedua napi tersebut sudah bisa menikmati segarnya udara diluar rutan LP Tanjung harapan, namun apa bila masih melakukan tindakan yang melanggar hukum, tentunya mereka dapat kembali menjalani hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala Cabang Rutan Tahanan Negara LP kelas II cabang Kota Selatpanjang, Wiwid Feryanto Rahadian melalui Kasubsi Pelayanan tahanan dan pengelolaan Renaldi SH.
Ia mengatakan bahwa di rutan tersebut terdapat 176 orang napi, untuk yang mendapatkan remisi sempena HUT RI ke-70 Tahun 2015 ini, mereka mengusulkan sebanyak 116 tahanan, namun hanya 76 yang layak menerima remisi tersebut dan dua orang dinyatakan bebas dari masa hukuman di LP Tanjung Harapan Selatpanjang itu.
"Dari 76 narapidana yang mendapatkan remisi, sebenarnya 3 orang napi yang dinyatakan langsung bebas, namun 1 lagi yang mendapatkan remisi Dasawarsa suratnya akan menyusul," ucap Renaldi, yang tidak menyampaikan kapan surat itu akan didapt oleh napai yang dinyatakan bebas itu.
Dia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Adapun remisi yang diberikan bervariasi ada yang 6 bulan, 3 bulan, dan 1 bulan.
"Pemberian remisi kepada para napi berdasarkan penilaian tertentu. Salah satunya para tahanan harus berkelakuan baik selama masa penahanan di Lp Tanjung Harapan ini," jelasnya kembali.
Seperti pada tahun-tahun sebelumnya kata Renaldi, pemberian remisi dalam rangka peringatan HUT RI, tahun ini ditandai penyerahan simbolis surat keterangan pemberian remisi oleh Pj Bupati Kepulauan Meranti setelah upacara bendera.***dni.
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.