Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6468 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3050 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7949 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1661 Kali
Dahlan Ingin Kembalikan Dana Pengadaan Mobil Listrik, Ini Komentar Jaksa Agung
Jaksa Agung HM Prasetyo
PELITARIAU.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, keinginan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, untuk mengembalikan dana terkait pengadaan 16 mobil listrik oleh Kementerian BUMN tidak dapat menghapus perkara pidananya. Kejagung menduga, ada kerugian negara dalam proyek pengadaan 16 mobil listrik ini.
"Ini kasus pidana. Pengembalian itu hanya jadi pertimbangan saja," ujar Prasetyo di kantornya dilansir kompas Jumat (19/6/2015).
Ia mengapresiasi jika Dahlan betul-betul berkomitmen mengembalikan dana pengadaan mobil listrik tersebut. "Suatu sikap yang positif dari Pak Dahlan dan mudah-mudahan tidak berubah lagi," ujar dia.
Seperti diberitakan, Dahlan menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik yang berujung pada perkara pidana. Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, iktikad penggantian itu adalah kebiasaan kliennya.
Yusril mengatakan bahwa selain dalam kasus ini, kliennya pernah melakukan hal yang sama ketika menjabat sebagai Ketua Persatuan Sepak Bola Surabaya. Dahlan pasang badan mengganti kerusakan kereta api yang diakibatkan massa Bonek, dan membiayai uang makan semua Bonek yang akan menonton pertandingan sepak bola di Jakarta.
Kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.
Tiga BUMN, yakni PT BRI (persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (persero) mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama. Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya.
Kejaksaan membidik adanya kerugian negara atas proyek itu dan telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Agus Suherman dan Dasep Ahmadi. Sementara itu, Dahlan berstatus sebagai saksi.*Hf
Sumber:Kompas.com
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).