Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Punya Istri Muda Yang Cantik, Ketua DPRD Ini Transferkan Uang Suap
PELITARIAU.COM - Praktik suap yang diterima Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron dari PT Media Karya Sentosa (MKS) semakin terkuak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini dilansir JPNN (1/6), ipar Fuad, Abdul Rouf, mengungkapkan, setelah menerima uang dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 600 juta, dirinya langsung mentransfer ke rekening istri muda Fuad, Siti Masnuri, dan anak Fuad, Khoiriyah Farouk Amin.
"Melalui BCA disetorkan Rp 300 juta dan Rp 300 juta ke dua rekening itu," kata Rouf saat bersaksi untuk Fuad di Pengadilan Tipikor.
Menurut dia, Fuad memerintahkan transfer uang tersebut untuk jual-beli mobil. Lebih lanjut, dia mengungkapkan, telah menerima uang tersebut melalui ajudan Bambang bernama Sudarmono sebanyak tiga kali.
"September, November, dan Desember 2014. Penerimaan uang tersebut dua kali Rp 600 juta pada September dan November dan terakhir Rp 700 juta Desember," bebernya.
Seperti diketahui, pada penerimaan terakhir pada Desember 2014, Abdul Rouf diciduk bersama Sudarmono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rouf langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama dengan Fuad Amin.
Fuad Amin didakwa telah menerima uang suap sekitar Rp 18,050 miliar secara bertahap dari PT MKS. Uang tersebut berasal dari Antonius Bambang Djatmiko (Direktur Human Resource Development PT MKS) bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director PT MKS), Achmad Harijanto (Direktur Teknik PT MKS) dan Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
Fuad dijerat dengan pasal 12 huruf b subsider pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsider pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***Hf
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).