Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Masa Pensiun Panglima TNI
Pengganti Moeldoko Sosok Memahami Tantangan TNI di Masa Depan
PELITARIAU, JAKARTA - Masa pensiun Panglima TNI, Jenderal Moeldoko yang tinggal beberapa hari lagi. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berharap penggantinya adalah sosok yang memahami tantangan TNI di masa depan.
Ia menambahkan, tantangan TNI pada masa mendatang akan meningkat. Sebab, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang bakal segera diberlakukan berpotensi menimbulkan konflik regional.
"Tantangan makin besar, potensi konflik regional makin tumbuh," jelas Fadli di ruang kerjanya, di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (1/6).
Meskipun pada masa lalu, ada pola giliran bagi matra TNI Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan Angkatan Laut untuk mengisi jabatan panglima. Fadli Zon tetap berharap, pengganti Moeldoko bisa menjawab tantangan tersebut.***okezone
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.