Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6465 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 3043 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7928 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1658 Kali
MA Bisa Batalkan Putusan Praperadilan Komjen BG
Komjen Budi Gunawan
PELITARIAU, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa khawatir terhadap putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin 16 Februari 2015.
Hakim tunggal Sarpin telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.
"Kalau semua yang dijadikan tersangka bisa praperadilan, tidak ada lagi perkara. Semua berhenti di praperadilan. Tidak ada pengadilan," ujar Harifin Tumpa saat berbincang dengan VIVA.co.id.
Menurut Tumpa, pertimbangan hakim Sarpin mengada-ada. Pertimbangannya dinilai telah keluar dari kewenangan praperadilan seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di pasal itu, hanya ada lima kewenangan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan permintaan ganti rugi.
Tumpa mengaku bingung dengan putusan hakim Sarpin. "Jadi, pertimbangan itu mengada-ada untuk mencapai sesuatu tujuan yang ingin dicapai guna mengabulkan pengajuan permohonan. Saya tidak tahu latar belakang tujuannya, saya tidak tahu. Tapi, dia menabrak kewenangan. Itu bukan kewenangan praperadilan," ujar Tumpa.
Tumpa mengatakan, tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan hakim Sarpin. Sebab, putusan hakim praperadilan berkekuatan hukum tetap.
Lalu, bagaimana dengan langkah KPK yang akan menempuh Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan ini? "Dari segi hukum, PK itu tidak ada. Itu, kacaunya di situ terkait putusan ini," kata Tumpa.
Saat ini, menurut Tumpa, tinggal inisiatif dari hakim Mahkamah Agung. Apakah akan berinisiatif menggunakan fungsi pengawasannya atau tidak terkait putusan yang dibuat hakim Sarpin. Jika dalam prosesnya putusan itu menyimpang, kata Tumpa, MA bisa membatalkan putusan itu.
"MA bisa menggunakan fungsi pengawasan. Dengan fungsi itu, MA bisa meluruskan apa yang menyimpang," kata Tumpa.
Sementara itu, Komisi Yudisial, kata Tumpa, bisa menggunakan kewenangannya untuk melihat apakah ada pelanggaran etik terhadap hakim Sarpin. "Jadi, kalau KY mendapatkan ada faktor X, sehingga hakim memutuskan demikian, maka KY bisa masuk. KY dari segi teknis, dari segi hukumnya MA," ujar Tumpa.***Ber
BERITA LAINNYA +INDEKS
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.