Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ternyata IJ Palsukan 150 Data Penerima KUR BRI Kilan
PELITARIAU, Rengat-Ternyata IJ Kepala BRI Kilan Kec. Batang Cenaku Inhu bersama Ketua KUD Rahayu Makmur berinisial SI diduga melakukan pemalsuan terhadap KTP dan KK anggota KUD. Juga masyarakat di luar Desa Bukit Lingkar untuk memperoleh KUR dari BRI Unit Kilan.
Meski data palsu, tetapi IJ tetap mencairkan KUR tersebut dan mantri tidak melakukan pengecekan terhadap jaminan yang diajukan KUD.
“Berdasarkan perhitungan yang kita lakukan, data fiktif penerima KUR dari BRI Unit Kilan sebanyak 150 orang dengan pinjaman masing-masing Rp 20 juta, sehingga totalnya kami perkirakan mencapai Rp 3 miliar,” jelas Kepala Kejari Rengat, Teuku Rahman, didamping Kasi Pidsus, Roy Madino dan Kasi Intel, Teguh.Kamis (27/11) yang sudah melakukan penahanan terhadap IJ.
Teuku Rahman mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini terkendala untuk melakukan pemeriksaan saksi, terutama warga yang datanya telah dipalsukan oleh tersangka SI. Sebab warga umumnya ketakutan saat akan dimintai keterangannya.
“Dari 150 orang saksi yang datanya dipalsukan, hanya 5 orang yang memenuhi panggilan kita. Bahkan penyidik langsung datang ke desa, namun warga tetap tidak bersedia memberikan keterangan,” tuturnya.
Meski demikian, Teuku Rahman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Bahkan Teuku Rahman menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sebab yang disalurkan merupakan KUR yang bersumber dari uang negara.
Penahanan terhadap tersangka ij ini merupakan penahanan ke tiga terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kasus berbeda. Penahanan terhadap tersangka ini, merupakan catatan tersendiri bagi Kejari Rengat dibawah kepemimpinan Teuku Rahman.
Sebab dalam kurun waktu satu bulan, sudah tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam kasus berbeda yang ditahan. (cr. yandra)
Editorial: Rio Ahmad
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polsek Senapelan Berhasil Amankan Pelaku Jambret Dari Amukan Masa
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa saat b.