Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Perkara Pilkada Riau
PN Rengat Tuntaskan Sidang Money Politik 7 Hari Kerja, Nasib Terdakwa Dimas Ditentukan Hari Selasa
PELITARIAU, Inhu - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) disebut demokratis jika diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil. Asas jujur dan adil tidak boleh dinodai dengan cara apa pun. Karena itulah, dicantumkan secara terang-benderang pasal-pasal pidana dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berkaitan dengan terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, yang terjerat dalam pasal 178A ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terdakwa Dimas terancam penjara 72 bulan (6 tahun,red) paling rendah 36 bulan (3 tahun,red) atas perbuatannya yang diduga melakukan perbuatan money politik Pilkada Riau di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).
Nasib terdakwa Dimas ditangan majelis hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH dibantu anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH. Apakah terdakwa Dimas akan di berikan hukum penjara, sesuai jadwal diputuskan oleh majelis hakim pada sidang Selasa (24/07/2018) dalam agenda pembacaan putusan perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat.
Proses persidangan, majelis hakim diberi waktu 7 hari kerja untuk memeriksa dan memutus perkara dugaan money politik yang dilakukan oleh terdakwa Dimas, Dimas sehari-hari bekerja sebagai penderes karet di Desa Sibabat.
Pemeriksaan berkas dan saksi di lakukan majelis hakim PN kelas IIB Rengat dihitung sejak Senin (16/07/2018), singkatnya waktu yang dimiliki majelis hakim hanya 7 hari kerja berpotensi perkara menjadi kadaluarsa berdampak pada mengalahkan tujuan pemidanaan itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Masa Waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan oleh penyidik polisi, penuntutan hanya 5 hari oleh jaksa penuntut dan proses sidang pengadilan, hakim diberi waktu 7 hari untuk memeriksa dan memutus perkara diatur dalam peraturan Banwaslu nomor 14 tahun 2017 dan Peraturan bersama Kapolri, Jaksa Agung dan Banwaslu tahun 2017," kata ketua Banwaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika memberikan keterangan ahli di sidang PN Rengat.
Diakhir keteranganya, Rusidi menyampaikan, apresiasi kepada tim Gakkumdu Inhu kepada majelis hakim atas keberhasilan mengungkap money politik yang terjadi Inhu ketika pelaksanaan Pilkada Riau.
"Secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," katanya.
Semantara itu, humas PN kelas IIB Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait SH MH dikonfirmasi menjelaskan, perkara money politik Pilkada Riau didaftarkan di PN kelas IIB Rengat dengan Register perkara 297/pid.sus/2018/Pn Rgt.
"Dalam persidangan, meski hakim bersifat independen, namun hakim juga terikat aturan dalam memutuskan perkara," kata Imanuel.
Dalam perhitungan 7 hari memeriksa perkara dan menyidangkan kata Imanuel, majelis hakim membuat perhitungan 7 hari kerja sejak perkara di limpahkan JPU ke pengadilan.
"Sidang putusan dijadwalkan Selasa, pergantian hari di hitung sejak pergantian hari pukul 12.00 WIB dihari mendaftarkan perkara di pengadilan. Secara formal tidak salah peroses perkara 7 hari kerja, tadi sudah saya konfirmasi ke majelis," jelas Imanuel. **prc/zpn
Sinyalemen Dukungan Pilkada Inhu, Pertemuan Ketua Muda dan Alkindi Tertangkap Kamera Wartawan
PELITARIAU, Pekabaru - Ketua DPRD Indragiri hulu (Inhu)-Riau Elda Suhanura.
TMR Asal Inhu Daftar Calon Gubernur Riau di PDI-Perjuangan dan PKB
PELITARIAU, Pekanbaru - Takoh Masyarakat Riau (TMR) asal Kabupaten Indragiri Hul.
Baru Satu Calon Bupati Inhu Serahkan Berkas Formulir ke PDI-Perjuangan
PELITARIAU, Inhu - Dari empat orang yang disebut sebut Bakal calon Bupati Kabupa.
Pilkada 2024, Yopi Arianto Daftar Calon Gubernur Riau ke Partai NasDem
PELITARIAU, Pekanbaru - Yopi Arianto mendaftarkan diri sebagai bakal calon Guber.
Jika Elda Suhanura Didukung Partai Demokrat di Pilkada Inhu 2024, Kowalisi Terbentuk
PELITARIAU, Inhu - Elda Suhanura SH MH yang santer mendapatkan dukungan dari par.
PAN Buka Penjaringan Calon Bupati Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi membuka penjaringan.