Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pelaku Curas Diamankan Polres Inhu
PELITARIAU,Inhu -Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/46/III/2018/Riau/Res Inhu tanggal 12 maret 2018, pada hari senin tanggal 12 Maret 2018 sekira pukul 09.45 wib telah terjadi Tindak Pidana (TP) Pencuri dengan Kekerasan (Curas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Datuk Srimin Ujung Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Keterangan dihimpun dari saksi setelah mendengar ada teriakan "Minta Tolong" dari rumah korban kemudian Saksi mendatangi rumah korban Dan melihat pelaku sedang memukul-mukul korban dengan menggunakan martil kemudian Saksi memanggil Saudara Ucok dan tetangga lain untuk membantu korban setelah sampai di TKP pelaku lari kedalam semak-semak belukar di sekitar rumah korban.
Sementara Saksi menghubungi suami korban, dan tidak lama kemudian suami korban "Saudara NH" datang langsung membawa korban ke Puskesmas Sipayung dengan menggunakan sepeda motor, tidak lama kemudian Pihak kepolisian datang ke TKP Dan melakukan olah TKP Serta melakukan pencarian terhadap pelaku yang lari kesemak belukar di belakang rumah korban dengan menyisir lokasi pelarian pelaku.
Kemudian sekira pukul 10.20 wib Pihak kepolisian dibantu Saksi mencari Pelaku SS alias MAS Bin SS, umur 28 tahun, laki laki, agama Islam, Suku Batak, alamat Jalan Dwikora Kel. Sekip Hilir Kec Rengar Kab Inhu diketahui yang sedang bersembunyi di semak-semak berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres, Iptu Juhairi membenarkan telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dalam kejadian tersebut yang menjadi Korban ZAN, Perempuan, 30 thn, Islam, Jl. Datuk Sarimin Ujung RT 00 RW 00 Kel. Sekip Hulu Kec.Rengat, Kab Inhu.
"Untuk menindaklanjut proses hukumnya Polres Inhu sudah mengambil keterangan dengan tiga orang saksi seperti Sutarman alias pakde bin (Alm) Kasnudin, Obetnardo sibarani alias ucok bin Rasdi sibarani dan NH (Suami Korban), Pasal yang diterapkan Pasal 365 Dan atau Pasal 354 KUHP," Terangnya.
Dari Hasil Visum luka yang terdapat pada korban luka robek dibagian kepala belakang dan bagian kepala atas terdapat 12 titik luka, bagian telinga kiri 2 luka 1 luka di daun telinga, bagian tangan kiri 2 luka, bagian tangan kanan 2 luka, bagian dada kiri 2 luka, bagian kaki kanan 4 luka, bagian tangan kanan 2 luka, Jelasnya.
Tindakan yang dilakukan Membuat laporan polisi, Mengamankan pelaku berikut barang bukti, Membuat sketsa TKP, Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Saksi, Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Membuat Surat permintaan visum etrevertum, Pungkas Humas Polres Inhu Iptu Juhairi.**(FZ)
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .