Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Terekam CCTv, 3 Pencuri dalam Wisma di Tembilahan Diciduk Polisi
PELITARIAU, Inhil - Tim Harat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Wisma Berlian Jalan Telaga Biru Tembilahan. Komplotan pencuri yang beranggotakan tiga orang tersebut, dapat digulung dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, SH, MH membenarkan penangkapan para pelaku.
"Salah satu tersangka yang berinisial Ed alias Bj (16) warga Desa Simpang Gaung, secara sukarela menyerahkan diri, pada hari Sabtu, 2 Desember 2017," terang AKP Arry.
Dua tersangka lainnya yang lebih dahulu dibekuk adalah Ru (22) dan Sya alias Co (23), keduanya petani dan warga Simpang Kanan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.
Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa pencurian satu unit TV merk Panasonic 22 inch itu, baru diketahui pengelola Wisma Berlian, pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban Sultan (48) yang mendapat laporan dari karyawannya, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi.
"Dalam 1 bulan belakangan, wisma tersebut telah beberapa kali kehilangan tv, dari dalam kamar - kamar yang disewakan," tambahnya.
Menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim lalu memerintahkan Tim Harat untuk melakukan penyelidikan. Tim lalu mengecek daftar tamu dan CCTV. Dari penyelidikan tersebut mulai didapat titik terang pelakunya. Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada keberadaan para pelaku.
Pada hari Kamis (30/11) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Harat yang dipimpin IPDA Agung Gunawan Putra, S.TK, berhasil mengamankannya tersangka Sya alias Co dirumahnya. Tak lama kemudian, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Ru juga berhasil diciduk.
Dari CCTV dan keterangan kedua tersangka, diketahui masih ada satu tersangka lagi. Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian, lewat Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPDA Juwartono, akhirnya tersangka ketiga atas nama Ed, secara sukarela menyerahkan diri.
"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda", kata Perwira Polisi Balok Tiga itu. Ru berperan memesan kamar, Co yang melihat situasi dan Ed sebagai tukang petik. "Semula mereka berniat memesan 3 kamar, tapi karena yang ada tv cuma 1 kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan," urainya.
Sebelumnya, mereka telah sukses beraksi sebanyak 2 kali, di wisma yang sama, tapi tak dilaporkan, karena CCTV belum terpasang. Mereka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.***Budi
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .