Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Terungkap, Kasus Pembunuhan di Pekan Arba, Tembilahan Ternyata Sudah Direncanakan Oleh Pelaku
PELITARIAU, Inhil - Penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Karya Kelurahan Pekan Arba, menemukan perkembangan baru. Dari beberapa fakta dan bukti baru yang ditemukan, bahwa pembunuhan terhadap korban Yanti, yang dilakukan oleh tersangka As (sebelumnya ditulis Az), ternyata pembunuhan sadis itu sebelumnya sudah direncanakan oleh tersangka.
Hal itu dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, dalam suatu percakapan dengan polresinhil.com, di Ruang Kerjanya, Selasa, (17/10/2017).
Lebih jauh AKP Arry menuturkan, pada pemeriksaan awal, tersangka sempat berkilah, pembunuhan tersebut terjadi secara spontan, saat tersangka mendengar omongan korban. Tapi penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan tersangka. Hasil olah TKP dan kejelian dalam mengumpulkan bukti-bukti petunjuk, menuntun penyidik menyimpulkan bahwa tersangka sudah merencanakan perbuatan tersebut, walau tersangka mencoba kabur dan menghilangkan barang bukti yang ada di TKP. "Tersangka sudah mempersiapkan alat untuk melakukan pembunuhan, sejak hari Selasa, 3/10/2017", beber Kasat.
Tersangka As, yang saat pemeriksaan didampingi oleh Pengacara Jumriadi, SH, mengaku merencanakan pembunuhan itu, karena merasa kesal dan sakit hati, mendengar perkataan korban yang menghina dirinya. Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang mengetahui kebiasaan di keluarga korban, memilih waktu eksekusi di pagi hari, karena selain lingkungan yang sepi, suami korban juga sudah pergi keluar rumah untuk melaksanakan aktivitas.
Ditambah Arry Sebilah pisau, sepanjang 28 cm, dan sarung tangan yang terbuat dari bahan karet, juga menjadi alat bukti baru.
"Tersangka kemudian pura-pura belanja, agar korban tidak curiga", tambah AKP Arry.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka kemudian mencuci baju, celana dan pisau, lalu membungkusnya dengan karung plastik, dan selanjutnya meletakan karung tersebut dalam parit di belakang rumah tersangka. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 340 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana yang berunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, warga Jalan Karya Pekan Arba Tembilahan, menjadi gempar, saat jasad Yanti ditemukan tewas bersimbah darah, di dalam warungnya, Rabu, 4/10/2017. Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil membekuk tersangka, yang mencoba menghindar dari tanggung jawab.***Budi
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.