Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Gelapkan Uang Perusahan, Kasi di PT PS Kuala Enok Berurusan Dengan Polisi
PELITARIAU, Inhil - Ir (35 tahun) Kepala Seksi Sales PT. PS, Kuala Enok, harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Inhil, karena diduga telah menyelewengkan uang milik perusahaannya sendiri.
Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian kelapa, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Sabtu (11/3) mengatakan bahwa kejadian penggelapan terhadap uang perusahan itu telah terjadi sejak bulan Mei 2016 sampai dengan Februari 2017, dan baru diketahui pada Bulan Februari 2017, setelah pihak Manajemen PT.
PS Kuala Enok Desa Tanah Merah Kec. Tanah Merah Kab. Inhil - Riau merasa curiga, karena uang yang digelontorkan kepada pelaku, tidak sesuai dengan kelapa dan kopra yang masuk. Kecurigaan tersebut menyebabkan manajemen perusahaan memutuskan untuk melakukan audit, dan diketahui ada Rp. 757.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang tidak diketahui penggunaan oleh pelaku selaku Kepala Sales.
Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi kepada pelaku, ternyata pelaku yang tinggal di kompleks PT. PS Kuala Enok, sudah meninggalkan Kuala Enok untuk menghindarkan tanggung jawab. Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Inhil.
Setelah mendapatkan laporan resmi yang disampaikan oleh Staf PT PS, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Pratsetyo S.H, M.H, kemudian mencoba melakukan upaya persuasif dengan menghimbau pihak keluarga pelaku, agar pelaku dapat kooperatif dan menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan TP Penggelapan yang dilakukannya.
Akhirnya pada hari Kamis tanggal 9 Maret 17 sekira jam 17.00 WIB, pelaku telah datang ke Sat Reskrim Polres Inhil untuk menyerahkan diri sehubungan dengan perkara tersebut diatas.
Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi oleh beberapa orang Staf PT. PS. Pelaku selanjutnya diamankan di Polres Inhil untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***Budi
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .