Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Wakapolda Riau Ungkap Mengenai SP3 Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan
PELITARIAU, Jakarta – Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat menemukan bukti kesalahan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan.
Bukti kesalahan itu berupa tidak adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tidak adanya gelar perkara terhadap kasus yang sudah disidik oleh kepolisian.
Dari pernyataan yang disampaikan oleh Wakapolda Riau AKBP Arif Rahman kepada anggota DPR akhirnya terungkap bukti itu. "Biasanya kami begitu bisa pak. Artinya SPDP menyusul pada saat penetapan tersangka baru dikirimkan," kata Arif dikutip viva.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.
Tak cuma itu, diakui Arif, saat itu ketika dilakukan penyidikan terhadap para perusahaan yang dilaporkan. Kepolisian setempat justru masih menempatkan posisi mereka sebagai terlapor.
Dan ironisnya lagi, usai penyidikan pemeriksaan, hasil itu tidak pernah dilakukan gelar perkara bersama kejaksaan namun justru melibatkan pengawas Propam Polri. "Mohon izin gelar perkara waktunya berbeda-beda. Di Ditreskrimsus Polda Riau. Tidak Pak (tanpa Kapolda Riau)," kata Arif.
Arif pun mengakui juga, jika sebelumnya pada masa Kapolda Bambang Dolly pernah dilaporkan ada kemungkinan kasus tak bisa dilanjutkan. Akhirnya ada perintah ketika memang tidak pernah terpenuhi maka dilakukan gelar perkara dulu dengan meminta masukan Propam dan Itwasda.
Menanggapi sejumlah ketelodoran penyidik Polda Riau, seorang anggota DPR yang merupakan tim Panja Kebakaran Hutan dan Ladang Benny K Harman pun terlihat keheranan dengan pola yang dilakukan kepolisian. Menurutnya hal itu sebagai bentuk kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh kepolisian.
Peniadaan terbitnya SPDP dan tidak adanya tersangka dalam peningkatan kasus ke penyidikan dianggap telah melanggar ketentuan perundangan.
"Kalau tahap penyidikan sudah ada tersangka, bukti tidak cukup maka diterbitkan SP3. Pasal 109 KUHAP mewajibkan menerbitkan SP3 harus diserahkan kepada tersangka dan keluarga tersangka. Ini ibarat mematikan semut pake bom. Masa tak ada tersangka sudah terbitkan SP3?" kata Benny.***(r 19)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.