Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Batas Dana Kampanye Peserta Pilkada DKI Jakarta Ditaksir Rp70 Miliar
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menentukan batas pengeluaran dana kampanye bagi peserta Pilkada 2017. Namun, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar menaksir kemungkinan batas pengeluaran dana kampanye masing-masing pasangan calon berjumlah Rp60 hingga Rp70 miliar.
Perkiraan itu adalah rekomendasi yang dikantongi KPU DKI Jakarta usai mengadakan rapat dengan tim kampanye peserta Pilkada 2017 dilakukan, kemarin (26/10).
"Prinsipnya tidak ada usulan yang spesifik terkait pembatasan maksimal dana kampanye. Pada saat saya tanyakan berapa batasannya, apakah usul KPU sudah tepat, mereka tidak menjawab jadi menyerahkan pada KPU bagaimana baiknya batasan dana kampanye," kata Dahliah saat ditemui di kantornya dikutip CNN Indonesia, Kamis (27/10).
Untuk menentukan batas pengeluaran dana kampanye, KPU DKI akan menggelar rapat pleno pada malam ini. Pembahasan terkait jadwal kampanye berupa rapat umum juga akan dibahas dalam forum tersebut.
Dahlia menuturkan, batasan pengeluaran dana kampanye akan diatur secara lebih rinci dalam rapat pleno nanti. KPU DKI akan merekomendasikan batasan-batasan pengeluaran bagi tiap kegiatan kampanye peserta Pilkada.
"Rinciannya sudah ada. Prinsipnya panduan umum, tetapi teknis pengeluaran kami serahkan pada pasangan calon yang bersangkutan. Yang penting komponennya (anggaran kampanye) tak boleh melampaui batas," ujarnya.
Selain menggelar rapat pleno penentuan batas pengeluaran dana kampanye, hari ini KPU DKI juga menunggu laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pilkada 2017.
Hingga berita ini ditulis, terpantau baru satu peserta Pilkada DKI yang menyerahkan LADK kepada KPU DKI. LADK yang sudah diterima adalah milik cagub dan cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
LADK wajib diberikan peserta Pilkada 2017 hari ini. Sebabnya, masa kampanye Pilkada akan dimulai pada esok (28/10) hari.***(r 10)
DPRD Riau Turun ke Warga: Ginda Burnama Sosialisasikan Ranperda RT RW di Marpoyan Damai
PELITARIAU, PEKANBARU – Anggota DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengg.
Ini Kata Mona Sri Wahyuni Usai Pelantikan Pengurus PAN se Riau oleh Zulkifli Hasan
PELITARIAU, Pekanbaru - Anggota DPRD kota Pekanbaru, Mona Sri Wahyuni SE, AK men.
Polres Pelalawan Gerebek Rumah Kontrakan di Rawang Sari, 28 Paket Sabu Disita
PELITARIAU, Pelalawan - Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menggagalkan per.
DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau Gelar Berbuka Puasa Bersama Dan Santuni Puluhan Anak Yatim
PELITARIAU Pekanbaru - Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Riau .
Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto: Konferda Momentum Untuk Memperkuat Akar Rumput Partai dan Kader
PELITARIAU, Pekanbaru – Sabtu (22/11/2025) bertempat di Hotel Labersa Se.
Drs H Asra Faber MM: Orang Baik Harus Paham Politik Jika Tidak, Penjahat yang Kendalikan
PELITARIAU, Sumbar - Orang baik, harus paham mengenai politik. Jika tidak,.








