Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sesuai Putusan MK, Pemkab Bengkalis Revisi Perda Pilkades
PELITARIAU, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pilkades secara serentak. Perubahan itu dilakukan menyusul keluarnya putusan MK bahwa syarat calon kepala desa tidak harus dibatasi oleh domisili.
"Kita revisi Perda tersebut untuk disesuaikan dengan putusan MK. Setelah selesai baru tahapan Pilkades serentak bisa kita mulai," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Mahyudin kepada wartawan, Selasa (11/10).
Dikatakan, BPMPD sendiri sebenarnya sudah mulai mensosialisasikan tentang rencana pilkades secara serentak. Namun, dengan keluarnya putusan MK, maka perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat tentang adanya perubahan persyaratan calon kepala desa.
Saat ditanya kapan ranperda perubahan tersebut akan disampaikan ke DPRD, Mahyudin mengatakan secepatnya. Namun, penyerahan ranperda perubahan tidak dilakukan oleh BPMPD melainkan melalui Bagian Hukum. Selain itu, sambung Mahyudin, dalam ranperda perubahan ini juga akan dimasukkan persyaratan kearifan lokal bagi calon kepala desa sebagaimana diamanahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya BPMPD sendiri sudah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan pilkades paling lambat Desember 2016. Hal itu setelah Bupati menandatangani Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan dari perda Nomor 7 Tahun 2016
Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail saat itu menyampaikan, ada 4 tahapan dalam pelaksanaan pilkades yaitu pertama persiapan, kedua pendaftaran dan penetapan calon, ketiga pemungutan suara dan terakhir penetapan.
Persiapan yang dimaksud, adalah pembentukan panitia pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan pilkades oleh panitia. Dan panitia-panitia pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang perbup yang telah diterbitkan.
"Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari undang- undang, permendagri, perda dan perbup. Panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, baik itu penjaringan calon, pendataan DPT," kata Ismail.***(boc/r 10)
Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal bersama Keluarga Besar.
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjalin k.
Excavator dan Tundem Roller Compactor Diturunkan di Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
PELITARIAU, Pekanbaru - Pekerjaan yang berat tentu akan menggunakan alat yang be.
Tahun Ini Disnakertrans Riau Terima 57 Pengaduan THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Bersama Masyarakat, Satgas Pra TMMD Gesa Rehap Fisik RTLH Ibu Emi Fitri
PELITARIAU, Pekanbaru - Sasaran fisik Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pra TM.
Jum'at Curhat Polres Meranti di Desa Alai, Kapolres : Terimakasih Untuk Kamtibmas yang Aman dan Kondusif
PELITARIAU, Meranti - Polres Kepulauan Meranti dalam agenda Jumat Curhatnya kali.