Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Sesuai Putusan MK, Pemkab Bengkalis Revisi Perda Pilkades
PELITARIAU, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pilkades secara serentak. Perubahan itu dilakukan menyusul keluarnya putusan MK bahwa syarat calon kepala desa tidak harus dibatasi oleh domisili.
"Kita revisi Perda tersebut untuk disesuaikan dengan putusan MK. Setelah selesai baru tahapan Pilkades serentak bisa kita mulai," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Mahyudin kepada wartawan, Selasa (11/10).
Dikatakan, BPMPD sendiri sebenarnya sudah mulai mensosialisasikan tentang rencana pilkades secara serentak. Namun, dengan keluarnya putusan MK, maka perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat tentang adanya perubahan persyaratan calon kepala desa.
Saat ditanya kapan ranperda perubahan tersebut akan disampaikan ke DPRD, Mahyudin mengatakan secepatnya. Namun, penyerahan ranperda perubahan tidak dilakukan oleh BPMPD melainkan melalui Bagian Hukum. Selain itu, sambung Mahyudin, dalam ranperda perubahan ini juga akan dimasukkan persyaratan kearifan lokal bagi calon kepala desa sebagaimana diamanahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya BPMPD sendiri sudah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan pilkades paling lambat Desember 2016. Hal itu setelah Bupati menandatangani Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan dari perda Nomor 7 Tahun 2016
Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail saat itu menyampaikan, ada 4 tahapan dalam pelaksanaan pilkades yaitu pertama persiapan, kedua pendaftaran dan penetapan calon, ketiga pemungutan suara dan terakhir penetapan.
Persiapan yang dimaksud, adalah pembentukan panitia pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan pilkades oleh panitia. Dan panitia-panitia pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang perbup yang telah diterbitkan.
"Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari undang- undang, permendagri, perda dan perbup. Panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, baik itu penjaringan calon, pendataan DPT," kata Ismail.***(boc/r 10)
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.








