Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sesuai Putusan MK, Pemkab Bengkalis Revisi Perda Pilkades
PELITARIAU, Bengkalis - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaksanaan pilkades secara serentak. Perubahan itu dilakukan menyusul keluarnya putusan MK bahwa syarat calon kepala desa tidak harus dibatasi oleh domisili.
"Kita revisi Perda tersebut untuk disesuaikan dengan putusan MK. Setelah selesai baru tahapan Pilkades serentak bisa kita mulai," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis, Mahyudin kepada wartawan, Selasa (11/10).
Dikatakan, BPMPD sendiri sebenarnya sudah mulai mensosialisasikan tentang rencana pilkades secara serentak. Namun, dengan keluarnya putusan MK, maka perlu ada sosialisasi kembali ke masyarakat tentang adanya perubahan persyaratan calon kepala desa.
Saat ditanya kapan ranperda perubahan tersebut akan disampaikan ke DPRD, Mahyudin mengatakan secepatnya. Namun, penyerahan ranperda perubahan tidak dilakukan oleh BPMPD melainkan melalui Bagian Hukum. Selain itu, sambung Mahyudin, dalam ranperda perubahan ini juga akan dimasukkan persyaratan kearifan lokal bagi calon kepala desa sebagaimana diamanahkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya BPMPD sendiri sudah mengambil ancang-ancang untuk melaksanakan pilkades paling lambat Desember 2016. Hal itu setelah Bupati menandatangani Perbup Nomor 16 Tahun 2016 tentang petunjuk pelaksanaan dari perda Nomor 7 Tahun 2016
Kepala BPMPD Bengkalis, H Ismail saat itu menyampaikan, ada 4 tahapan dalam pelaksanaan pilkades yaitu pertama persiapan, kedua pendaftaran dan penetapan calon, ketiga pemungutan suara dan terakhir penetapan.
Persiapan yang dimaksud, adalah pembentukan panitia pilkades, pengusulan biaya pelaksanaan pilkades oleh panitia. Dan panitia-panitia pilkades akan mendapatkan sosialisasi tentang perbup yang telah diterbitkan.
"Termasuk peraturan yang lebih tinggi, mulai dari undang- undang, permendagri, perda dan perbup. Panitia harus tau semua aturan karena pelaksanaan sepenuhnya ada pada mereka, baik itu penjaringan calon, pendataan DPT," kata Ismail.***(boc/r 10)
Gesa PI 10%, Pemkab Meranti dan BUMD PT Bumi Meranti Audiensi Bersama PT Riau Petroleum Malacca Strait
PELITARIAU, Pekanbaru - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Pur.
Wakili Plt Bupati Meranti, Sekda Bambang Hadiri Musrenbangnas 2024
PELITARIAU, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn).
PAPDESI Dorong Mantan Asintel Kejati Riau Maju Pilgburi 2024
PELITARIAU , Pekanbaru - Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indo.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Hadiri MUNAS BEM Se-Indonesia Ke-XVII
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika S.I..
Kajati Riau Berikan Arahan Kepada CASN Kejaksaan RI Tahun 2023 Wilayah Hukum Kejati
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib Bertemp.
Aspidmil Kejati Riau Terima Kunjungan Kaotmil I-03 Pekanbaru
PELITARIAU, Pekanbaru - Senin Tanggal 06 Mei 2024, Bertempat di Kantor Kejaksaan.