Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Wabup Rohul, PNS Tidak Terlibat Tipikor dan Hukum Pidana Lain
PELITARIAU, Pasirpangaraian - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ir. H. Hafith Syukri MM melarang pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya untuk coba-coba melanggar hukum tindak pidana korupsi atau Tipikor.
Demikian sambutan Wabup Rohul saat membuka Acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) di Convention Hall Masjid Agung Islamic Centre Pasirpangaraian, Rabu (15/10/14).
Sosialisasi sehari diikuti kalangan Sekretaris dan Kasubbag Kepegawaian Satuan Kerja, serta Sekretaris Kecamatan ini merupakan program kerja Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Dewan Pengurus Korpri Provinsi Riau.
Wabup Hafith mengharapkan, dari Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum itu, Anggota Korpri Rohul bisa menambah wawasan tentang hukum. Mereka diharapkan tidak terlibat Tipikor dan hukum pidana lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari sosialisasi ini, pegawai akan mendapatkan wawasan agar tidak coba-coba korupsi. Apalagi ada narasumber dari mantan hakim," jelas dia.
Selain melarang pegawai melanggar hukum Tipikor, Wabup Rohul mengharapkan pegawai pria juga berberpoligami. Sementara, bagi pegawai perempuan tidak menjadi istri kedua.
Dia sarankan, jika pegawai pria ingin punya istri lebih dari satu bisa pindah ke Lombok Timur. Menurut Wabup, seperti diberitakan banyak media massa, Bupati itu mendukung poligami. Bagi pegawai yang akan menikah lagi cukup membayar Rp1 juta sebagai pendapatan asli daerah atau PAD setempat.
Sementara itu, Kabag Perlindungan Pengendalian dan Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau, Junaidi ST,MT mengungkapkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum kerjasama dengan Korpri Rohul ini bertujuan memberikan wawasan kepada Anggota Korpri agar mengerti dan taat hukum, terutama masalah Tipikor.
Diakuinya, sampai tahun ini, LKBH Korpri Riau telah menangani sedikitnya 14 kasus Anggota Korpri. Di antaranya ada kasus Tipikor, KDRT dan kawin cerai.
LKBH Korpri Riau, kata Junaidi, tetap membantu Anggota Korpri yang terlibat berbagai kasus hukum, termasuk kasus narkoba. Menurutnya, hal itu sebagai upaya meluruskan setiap masalah yang dihadapi pegawai, dengan selalu menerapkan praduga tak bersalah.
Sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Pada sosialisasi sehari ini, dihadirkan tiga narasumber, yakni Junaidi sebagai narasumber membahas LKBH, Said Wan SH,MH sebagai narasumber Tipikor, dan Yuana Trisna SH,MH sebagai narasumber di bidang KDRT. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
PELITARIAU,Meranti - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan M.
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
PELITARIAU,Pekanbaru - Polres Kepulauan Meranti menorehkan prestasi membanggakan.
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru kembali menorehkan prestasi membang.
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (.
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .









