Pilihan
Melawan Rasa Malas, Untuk Menggapai Kebahagiaan
Dibaca : 564 Kali
Awarding Night, Duo Dodi Dapat Anugrah "Politisi Pejuang Rakyat" Dari JMSI
Dibaca : 1553 Kali
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik Tahun 2024 dari ASUS
Dibaca : 1255 Kali
Tersangka Dan Barangbukti Diserahkan Kejaksa
Ketua Koperasi CUM Air Molek-Inhu Wismay Terancam Penjara 5 Tahun
Ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Koperasi Citra Usaha Mandiri (CUM) Airmolek lebih kurang 3000 anggota sudah masuk dalam tahap dua. Ketua Koperasi CUM Wisma Indra yang dikenakan pasal berlapis oleh Penyidik Polres Inhu sudah masuk dalam tahap dua.
Kasat Rersrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata Rabu (15/10) di Polres Inhu menjelaskan, kalau kasus Penipuan dan penggelapan yang tersangkanya atas nama Wismey Indra sudah masuk dalam tahap dua, saat ini tersangka berserta barang bukti sudah disampaikan ke Jaksa senin kemarin (13/10).
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dimana tersangka dengan barangbukti sudah melakukan pemungutan uang kepada masyarakat Rp 8 juta perkepala untuk mendapatkan kebun 2 Ha exs dari PT Tunggal Perkasa Plantation," kata Meilki.
Ada 3 orang Tersangka dari Koperasi CUM, kata Kasat, mereka melakukan penipuan dan penggelapan uang anggota, tersangka selanjutnya adalah Banteng Yudha Pranoto dan Hendara. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, ancamanya masing-masing pasal 5 tahun," jelasnya.
Untuk dua tersangka lainnya, kata Kasat, Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke Jaksa selanjutnya akan disidangkan.
Kronologis terjadinya penipuan ini jelas Kasat, pertama, tersangka menjanjikan kebun dari PT Tunggal Perkasa Plantation untuk diserahkan kepada anggota koperasi yang menyerahkan uang Rp 8 juta, namun pihak koperasi tidak pernah membuat Momerendum of Understanding (MoU).
Selanjutnya, uang-uang yang sudah dikompulkan dijadikan uang perjuangan untuk merealisasikan janji kepada anggota, akhirnya kebun yang dijanjikan kepada anggota tetap dikuasai oleh PT Tunggal Perkasa Plantation sebab izin milik perusahaan tersebut diperpanjang.
"Anggota yang meyerahkan uang dengan harapan mendapatkan kebun kelapa sawit merasa ditipu, mereka melaporkan kejadianya kepada polisi, dengan kerja keras jajaran Resrim Polres Inhu akhirnya terungkap, ucapnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pj Kades Syafrianto: BUMDes Berperan Penting dalam Dukung Perekonomian Desa Japura
PELITARIAU, Inhu - Desa Japura yang terletak di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indra.
Banjir Hanyutkan Jembatan Desa Beligan, Warga Mencari Solusi untuk Akses Darurat
PELITARIAU, Inhu - Jembatan Sungai Cinaku yang menghubungkan Desa Beligan, Kecam.
Waspada Kriminalitas di Wilkumnya, Polsek Pelangiran Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas
PELITARIAU, Inhil - Saat aktivitas masyarakat meningkat, Babinkamtibmas Desa Tan.
Dugaan Pencabulan Kepsek Ponpes di Inhu, Orang Tua Korban Lapor ke Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kasus dugaan pencabulan di SMP IT Ponpes Miftahul Bilad Kabup.
Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Definitif DPRD Inhu, Ini Jadwalnya
PELITARIAU, Inhu - Kalau tidak ada areal melintang, pengucapan sumpah janji pimp.
Kepala Desa Dipilih Masyarakat, H Herman : Menang Kita Dia Kita Berhentikan Jadi Kepala Desa
PELITARIAU, Inhil - Beredar video, H Herman calon Bupati Kabupaten Indragiri Hil.