Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6249 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2801 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7313 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1439 Kali
Tersangka Dan Barangbukti Diserahkan Kejaksa
Ketua Koperasi CUM Air Molek-Inhu Wismay Terancam Penjara 5 Tahun
Ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Koperasi Citra Usaha Mandiri (CUM) Airmolek lebih kurang 3000 anggota sudah masuk dalam tahap dua. Ketua Koperasi CUM Wisma Indra yang dikenakan pasal berlapis oleh Penyidik Polres Inhu sudah masuk dalam tahap dua.
Kasat Rersrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata Rabu (15/10) di Polres Inhu menjelaskan, kalau kasus Penipuan dan penggelapan yang tersangkanya atas nama Wismey Indra sudah masuk dalam tahap dua, saat ini tersangka berserta barang bukti sudah disampaikan ke Jaksa senin kemarin (13/10).
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dimana tersangka dengan barangbukti sudah melakukan pemungutan uang kepada masyarakat Rp 8 juta perkepala untuk mendapatkan kebun 2 Ha exs dari PT Tunggal Perkasa Plantation," kata Meilki.
Ada 3 orang Tersangka dari Koperasi CUM, kata Kasat, mereka melakukan penipuan dan penggelapan uang anggota, tersangka selanjutnya adalah Banteng Yudha Pranoto dan Hendara. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, ancamanya masing-masing pasal 5 tahun," jelasnya.
Untuk dua tersangka lainnya, kata Kasat, Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke Jaksa selanjutnya akan disidangkan.
Kronologis terjadinya penipuan ini jelas Kasat, pertama, tersangka menjanjikan kebun dari PT Tunggal Perkasa Plantation untuk diserahkan kepada anggota koperasi yang menyerahkan uang Rp 8 juta, namun pihak koperasi tidak pernah membuat Momerendum of Understanding (MoU).
Selanjutnya, uang-uang yang sudah dikompulkan dijadikan uang perjuangan untuk merealisasikan janji kepada anggota, akhirnya kebun yang dijanjikan kepada anggota tetap dikuasai oleh PT Tunggal Perkasa Plantation sebab izin milik perusahaan tersebut diperpanjang.
"Anggota yang meyerahkan uang dengan harapan mendapatkan kebun kelapa sawit merasa ditipu, mereka melaporkan kejadianya kepada polisi, dengan kerja keras jajaran Resrim Polres Inhu akhirnya terungkap, ucapnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.