Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1085 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2733 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5283 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2425 Kali
Tersangka Dan Barangbukti Diserahkan Kejaksa
Ketua Koperasi CUM Air Molek-Inhu Wismay Terancam Penjara 5 Tahun
Ilustrasi :
PELITARIAU, Rengat - Kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Koperasi Citra Usaha Mandiri (CUM) Airmolek lebih kurang 3000 anggota sudah masuk dalam tahap dua. Ketua Koperasi CUM Wisma Indra yang dikenakan pasal berlapis oleh Penyidik Polres Inhu sudah masuk dalam tahap dua.
Kasat Rersrim Polres Inhu Ajun Komisaris Polisi Meilki Bharata Rabu (15/10) di Polres Inhu menjelaskan, kalau kasus Penipuan dan penggelapan yang tersangkanya atas nama Wismey Indra sudah masuk dalam tahap dua, saat ini tersangka berserta barang bukti sudah disampaikan ke Jaksa senin kemarin (13/10).
"Tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, dimana tersangka dengan barangbukti sudah melakukan pemungutan uang kepada masyarakat Rp 8 juta perkepala untuk mendapatkan kebun 2 Ha exs dari PT Tunggal Perkasa Plantation," kata Meilki.
Ada 3 orang Tersangka dari Koperasi CUM, kata Kasat, mereka melakukan penipuan dan penggelapan uang anggota, tersangka selanjutnya adalah Banteng Yudha Pranoto dan Hendara. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan, ancamanya masing-masing pasal 5 tahun," jelasnya.
Untuk dua tersangka lainnya, kata Kasat, Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke Jaksa selanjutnya akan disidangkan.
Kronologis terjadinya penipuan ini jelas Kasat, pertama, tersangka menjanjikan kebun dari PT Tunggal Perkasa Plantation untuk diserahkan kepada anggota koperasi yang menyerahkan uang Rp 8 juta, namun pihak koperasi tidak pernah membuat Momerendum of Understanding (MoU).
Selanjutnya, uang-uang yang sudah dikompulkan dijadikan uang perjuangan untuk merealisasikan janji kepada anggota, akhirnya kebun yang dijanjikan kepada anggota tetap dikuasai oleh PT Tunggal Perkasa Plantation sebab izin milik perusahaan tersebut diperpanjang.
"Anggota yang meyerahkan uang dengan harapan mendapatkan kebun kelapa sawit merasa ditipu, mereka melaporkan kejadianya kepada polisi, dengan kerja keras jajaran Resrim Polres Inhu akhirnya terungkap, ucapnya. (cr.pen)
Editorial : Ramdana Yudha
BERITA LAINNYA +INDEKS
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.








