• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2379 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Legislator
  • DPRD Pekanbaru

DPR Nilai Janggal SP3 Dugaan Karlahut 15 Perusahaan di Riau

Rio Ahmad

Rabu, 28 September 2016 07:25:00 WIB
Cetak
DPR Nilai Janggal SP3 Dugaan Karlahut 15 Perusahaan di Riau
dok

PELITARIAU, Jakarta - Panja Karhutla Komisi III DPR menganggap janggal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau atas dugaan pembakaran hutan yang dilakukan 15 perusahaan.

Pada rapat dengar pendapat dengan Kapolda Jambi, Riau dan Sumatera Selatan di Jakarta, Selasa (27/9), anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, kejanggalan itu sudah terlihat sejak kepolisian Riau memulai proses penyidikan.

Kejaksaan Agung ketika itu menyebut hanya tiga perkara yang dilengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).

"Kalau memang ada proses SP3 yang prosesnya tidak tepat, kami minta kepolisian menganulirnya, walaupun proses pengadilan bisa dijalankan," kata Masinton.

Menurut Masinton, Polda Riau sebenarnya dapat menjerat 15 korporasi sebagai pelaku karhutla menggunakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan UU Perkebunan.

Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto membenarkan pernyataan Masinton. Ia berkata, baru dari 15 perkara yang dihentikan, hanya tiga yang memiliki SPDP.

Kepolisian, kata Supriyanto, tidak menerbitkan SPDP untuk 12 perkara lain karena tidak adanya tersangka. "Kami hanya berdasarkan hotspot (titik panas), tersangkanya belum ada," ujarnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Arif Rahman berkata, personelnya telah memeriksa konsesi perusahaan yang terbakar atau hanya terdeteksi titik api. Namun polisi tidak dapat menemukan pelaku.

Untuk menemukan hal itu, pihak Kepolisian pun memanggil beberapa saksi ahli untuk mendapat keterangan pihak yang bertanggungjawab.

"Beberapa ahli dan fakta di lapangan menunjukkan sumber api tidak berasal dari dalam kawasan perusahaan," kata Arif.

Mendengar penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan pemberian SP3 kepada 15 perusahaan terduga pelaku karhulta tidak masuk akal.

Peningkatan penyelidikan ke penyidikan, kata dia, membuktikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus itu.

Saksi Ahli

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan latar belakang saksi ahli yang digunakan Polda Riau. Sebagian dari mereka adalah sarjana kesehatan masyarakat dan berstatus pegawai di Badan Lingkungan Hidup Riau.

"Kalau saksinya berkaitan dengan perusahaan tentu akan timbul motif benturan kepentingan," ujar Arsul.

Pada 2015, Polda Riau menangani 18 perusahaan yang diduga membakar hutan dan lahan. Dari jumlah itu hanya tiga kasus yang dinyatakan lengkap dan layak dilanjutkan.

Tiga kasus itu melibatkan PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, dan PT Wahana Subur Sawit.

Sementara, 15 perusahaan lain penyidikannya dihentikan oleh Polda Riau.

Perusahan-perusahaan itu antara lain PT Bina Duta Laksana,PT Dexter Perkasa Industri, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam, dan PT Palm Lestari Makmur.***(prc/CNN)



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Legislator

Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional

Rabu, 26 November 2025 - 23:52:06 WIB

PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.

Legislator

DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 16:48:03 WIB

PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .

Legislator

Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH

Senin, 15 September 2025 - 12:26:07 WIB

PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.

Legislator

DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah

Senin, 08 September 2025 - 17:51:51 WIB

PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.

Legislator

Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:56:35 WIB

PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.

Legislator

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:09:46 WIB

PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved