Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Komisi II DPR Setujui Terpidana Percobaan Dapat Maju Pilkada
PELITARIAU, Jakarta - Komisi II DPR RI akhirnya menyetujui terpidana hukuman percobaan dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan rapat saat RDP Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu dan Dirjen Otda.
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman menjelaskan keputusan itu tidak lagi semata-mata hukuman percobaan. Cakupannya jadi lebih luas, yaitu orang yang tidak dipenjara. ’’Intinya, orang yang tidak dipenjara, jadi nggak perlu repot,’’ imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Hal itu seiring dengan UU Pilkada yang memang tidak diatur soal terpidana hukuman percobaan dilarang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Yang diatur hanya larangan terpidana mencalonkan diri. “Kalau sudah dipenjara, ya kan otomatis tidak bisa maju pilkada,” ucapnya saat Rapat dikutip Parlementaria.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga telah mengatakan bahwa seorang yang berstatus terpidana memang tidak dibolehkan mencalonkan diri, kecuali culva levis atau kealpaan ringan.
Sebelumnya, terjadi perbedaan pendapat yang sangat sengit. Yakni anggota Komisi II Arteria Dahlan mengkritik hal tersebut. Arteria menjelaskan bahwa fraksinya menolak keras terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri dalam pilkada.
Sebelumnya, pada Jumat, (9/9/2016) Komisi II telah meminta masukan dari pakar soal keikutsertaan terpidana percobaan dalam Pilkada yakni Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dan mantan Hakim Konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya.
Mudzakir berpendapat, pada prinsipnya vonis pidana harus lewat putusan pengadilan. Menurut dia, dalam hukum pidana, seorang terpidana untuk tindak pidana ringan masih memiliki hak politik penuh kecuali dicabut oleh putusan hakim.
Adapun, terpidana yang tidak lagi memiliki hak politik adalah terpidana yang sudah masuk kategori berat. "Kalau itu masuk, berarti semua apapun yang diputus pengadilan harus dimasukkan. Sekecil apapun. Seperti pelanggaran lalu lintas," pungkas Mudzakir.***(prc)
Ketua DPRD Inhu Rehabilitasi Ruang Guru TK Islam Gerbang Sari di Momen Hari Guru Nasional
PELITARIAU, Inhu – Suasana haru dan penuh sukacita terasa di Taman Kanak kanak.
DPRD Inhu Komitmen Realisasikan Tuntutan 20 Persen Lahan Kemitraan Desa Sungai Lala
PELITARIAU, Inhu – Tuntutan masyarakat Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala .
Hak Karyawan Harus Jadi Prioritas di Tengah Penyitaan Kebun Sawit di Inhu Oleh Satgas PKH
PELITARIAU, Inhu – Penyitaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit oleh Satua.
DPRD Inhu Desak Pemkab Bentuk Satgas Inventarisasi Barang Daerah
PELITARIAU, Inhu – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, didesak se.
Dodi SPBU Serahkan Bantuan Pendidikan Rayyan Arkan Dika di Panggung JMSI Riau Award 2025
PELITARIAU, Kuansing - Momen haru dan penuh kepedulian mewarnai malam puncak per.
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat Terima Anugrah Legislator Futuristik Berbasis Kerakyatan
PELITARIAU, Kuansing – Jaringan Media Siber Indon.








