Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Pengusaha Angkutan Barang Abaikan Himbauan Dishubkominfo Inhu
PELITARIAU, Inhu - Adanya larangan yang disampaikan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu kepada perusahaan dan pengusaha angkutan barang agar mulai Jumat (9/3) pukul 00.00 Wib atau H-3 lebaran Idul Adha 1437 agar tidak beroperasi diabaikan.
Dari pantauan di jalan Lintas Timur maupun Lintas Tengah pada hari Sabtu (10/9) masih terlihat mobil berbadan besar angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua tetap beroperasi. Bahkan di ruas jalan dalam kota Air Molek dan juga Lirik sempat menimbulkan kepadatan.
"Katanya mobil angkutan barang dilarang beroperasi pada H-3 Idul Adha di ruas jalan yang ada dalam wilayah Inhu. Buktinya sampai pagi hari ini (Sabtu, red) tetap saja beroperasi seperti hari biasa tanpa ada pengurangan jumlah malah bertambah banyak sebabkan padatnya arus lalulintas,"jelas Herman, warga kota Air Molek, Sabtu (10/9).
Ditambahkannya untuk melakukan sebuah pelarangan harus ditindak lanjuti dengan penempatan petugas dijalan agar bisa menegakkannya. Bukan hanya sebatas memberikan himbauan saja, buktinya kenderaan angkutan barang seperti angkutan sawit, batu bara jenis kontainer, angkutan pasir, juga minyak latung dan angkutan lainnya tetap seperti hari biasa.
"Kita tidak melihat adanya petugas dari Dishubkominfo dilapangan dalam kota Air Molek yang melarang mobil angkutan barang tersebut melintas. Sehingga terkesan himbauan yang disampaikan sebelumnya diabaikan para pengusaha dan perusahaan angkutan barang ini,"terang Herman.
Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu, Drs Erpandi usai menggelar rapat persiapan menyambut Idul Adha 1437 H di Kantor Dishubkominfo Pematangreba, Kamis (8/9).
“Pelarangan sementara operasional kendaraan angkutan barang tersebut mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor : SE.15/AJ.201/DJD/2016 tanggal 02 September 2016 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437H,” ujarnya.(r 10/prc)
Giat KRYD Polsek Senapelan Antisipasi Arus Balik Lebaran
PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Senapelan melakukan kegiatan rutin yang di .
Kapolres Kepulauan Meranti Lakukan Diskusi Sinergi Permasalahan BBM dan Gas LPG dengan Instansi Terkait
PELITARIAU, Meranti - Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan, S.H. S.I..
Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumbai, Jemput Aspirasi Masyarakat di Kelurahan Palas
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam menjemput aspirasi masyarakat, Polresta Pekanbaru .
Selama Libur Lebaran Tercatat 16 Ribu Lebih Pengunjung di Alam Mayang
PELITARIAU, Pekanbaru - Kegiatan Wisata di Taman Rekreasi Alam Mayang yang .
Pemkab Kepulauan Meranti Perkuat Sinergitas Dengan BPJS Kesehatan
PELITARIAU, Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Badan Penyeleng.
Kabag SDM Polresta Pekanbaru Berikan Penjelasan Cara Daftar Serta Syarat Penerimaan Polri 2024
PELITARIAU, Pekanbaru - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membu.