Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1124 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2793 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5346 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2447 Kali
Kades Sei-Baung Jawab 6 Pertanyaan Dalam Paripurna BPD
BPD desa Sei-Banung melaksanakan Paripurna dengan agenda mendengarkan 6 poin jawaban kepala desa Sei-Baung pada Senin (29/8/2016)
PELITARIAU, Inhu - Mosi tak percaya masyarakat Desa Sei- Baung Kecamatan Rengatbarat kepada Kades Sei-Baung Trimo, disikapi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menjawab 6 poin pertanyaan masyarakat Kades Trimo secara resmi menyampaikan dalam sidang paripurna BPD pada Senin (29/8).
Sidang paripurna BPD dilaksanakan sesuai tugas pokok ndan fungsi BPD Permendagri nomor 111 tentang tentang tugas pokok dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang tuposi Badan Permusyawaratan Desa.
"Kita meminta Kades Trimo menjawab secara resmi pertanyaan masyarakat, terkait surat mosi tak percaya terhadap kades, tertanggal 12 Agustus 2016, semua jawaban kades dari 6 poin pertanyaan sudah kita terima," kata Ketua BPD Desa Sei-Baung, Kusdianto Rabu (31/8).
Rapat paripurna BPD desa Sei-Banung berjalan lancar, selain dihadiri 9 orang anggota BPD diketuai oleh Kusdianto, terdiri dari Asakim, Alijubir, Akani, Kusyanto, Kurdianto, Sumarjuki namun dua anggota BPD Se-Baung Habil dan Jontrapolta tidak menanda tangani daftar hadir.
Tampak hadir juga dalam paripurna BPD Sei-Baung di Aula desa Sei-Baung, Perwakilan dari Kantor Kecamatan Rengatbarat, Babinsa Sei-Baung, Kanit Resrim Polsek Rengatbarat, Kepala Dusun, ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat sei-Baung.
Usai melaksanakan rapat Paripurna, Ketua BPD sei-Baung, Kusdianto menjelaskan, kalau seluruh jawaban Kades atas pertanyaan masyarakat akan disampaikan dalam laporan BPD Sei-Baung kepada Bupati Inhu. "Apa yang dilakukan Kades dalam menjalankan roda pemerintahan masih dalam tatanan aturan yang berlaku," ujar Kusdianto.
Sebagai BPD kata Kusdianto, dalam menyikapi surat masyarakat pertama dilakukan pembentukan panitia khusus (Pansus), panitia khusus BPD Sei-Banung bekerja menelusuri kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat, selanjutnya, Pansus menyampaikan ke BPD hasil kerja pansus, kemudian barulah BPD meminta kades untuk menjawab apa yang berkaitan dengan pertanyaan masyarakat.
"Kondisional berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat masih dalam tatanan Demokrasi, kita akan memaksimalkan segala penyelesaian persoalan dialakukan berdasarkan musyawarah," ujar Ketua BPD yang aktif sebagai Jurnalis disalah satu koran lokal yang bertugas di Kabupaten Inhu. **prc
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar memimpin rapa.
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperkuat hub.
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengingatkan seluru.
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Semangat membara mengiringi keberangkatan kontingen E.
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menerima kunjungan Tim Asistensi da.
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.








