Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
253 WBP Rutan Rengat Inhu Terima Remisi HUT RI ke-71
PELITARIAU, Inhu - Sebanyak 253 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Rengat menerima remisi HUT RI ke-71, Rabu (17/8). WBP yang memperoleh remisi ini terdiri dari narapidana dan anak pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Inhu H Khairizal di Rutan Klas IIB Rengat. Turut hadir pada acara penyerahan remisi tersebut Ketua DPRD Inhu Miswanto, anggota Forkopimda serta para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu.
Kepala Rutan Rengat Abdul Azis mengungkapkan, dari 253 WBP yang memperoleh remisi, 22 diantaranya langsung bebas dan 1 orang telah dibebaskan sebelumnya. Sedangkan sisanya memperoleh pemotongan hukuman antara 1 hingga 6 bulan.
Abdul Azis juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Inhu yang telah bekerjasama dalam melakukan pembinaan serta pembangunan Rutan Rengat kearah yang lebih baik. “Kedepan, kami berharap Pemkab Inhu dapat memberikan dukungan dan bantuan untuk pembangunan ruang tahanan karena saat ini Rutan Rengat sudah melebihi kapasitas dengan jumlah narapidana 438 orang,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Inhu H Khairizal menyampaikan ucapan selamat kepada WBP yang memperoleh remisi peringatan HUT RI ke-71. Wabup menyatakan bahwa remisi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh WBP sesuai pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
“WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan,” ucapnya.
Wabup berharap remisi yang diberikan kepada WBP mampu mempercepat kembalinya setiap narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, karena narapidana adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keluarga, sehingga dia mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarganya dan dapat hidup secara normal dan mampu mengemban tanggung jawabnya. (r 10/hms)
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
PELITARIAU,Meranti - Semangat membara mengiringi keberangkatan kontingen E.
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
PELITARIAU, PEKANBARU – Polresta Pekanbaru menerima kunjungan Tim Asistensi da.
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.








