Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Sebanyak 82.015 Napi Terima Remisi Hari Kemerdekaan
PELITARIAU, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi Hari Kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia kepada 82.015 narapidana (Napi) seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak narapidana.
Kata dia, narapidana yang menerima remisi telah mendapatkan ganjaran atas perbuatan yang dilakukan.
"Mereka di dalam di ruangan sempit dengan kapasitas yang sangat mengerikan. Ada yang tidur bongkok, ada yang tidur gantian. Mereka anak bangsa sama seperti kalian, tak ada bedanya," kata Yasonna.
Dia mengungkapkan hal itu di Kemenkumham di kutip Kompas, Jakarta, Rabu (17/8/2016).
"Mereka di dalam tak bisa ke mana-mana, tak bisa ke shopping mall, tak bisa jalan-jalan," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pemidanaan saat ini bukanlah penghukuman seperti zaman dahulu.
Di lapas, narapidana mendapat pembinaan, pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial.
Yasonna lalu menuturkan, sebanyak 27 napi yang dibebaskan adalah mereka yang terlibat kasus terorisme. Lalu ada narapidana kasus narkotika sebanyak 12.161 orang.
Narapidana tindak pidana umum sebanyak 68.633 orang. Sedangkan koruptor yang memenuhi syarat berdasarkan PP 99 sebanyak 428.
Dari jumlah tersebut, narapidana yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 78.487 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum II 82.015 orang.
Namun Yasonna tidak merinci kategori narapidana yang yang mendapatkan remisi umum I dan remisi umum II.
Yasonna menyebutkan, salah satu koruptor yang mendapatkan remisi adalah Muhammad Nazaruddin Azhar. Menurut dia, Nazaruddin telah memenuhi PP 99.***(prc)
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.