Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kebun di Lahan HPH yang Menjadi Pemicu Kasus Atuk Sebaiknya Disita Negara
PELITARIAU.TELUKKUANTAN - Salah satu solusi yang dapat diambil dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap usaha perkebunan pribadi dilahan HPH Hutani Sola Lestari yang menjadi pemicu kasus suap terhadap Gubri H Anas Ma'amun dalam kasus usaha alih fungsi lahan disita untuk negara.
Hal ini disarankan Kadis Perkebunan Kuansing, H Wariman, DW, SP saat ditanya wartawan, Selasa ( 7/10/2014 ). "Ya, kita minta lahan-lahan yang bermasalah itu disita oleh negara agar tidak ada persoalan lain yang bisa terjadi penjarahan buah sawit dan efek jera agar tidak ada lagi kebun yang dibangun dikawasan terlarang," kata Wariman.seperti diberitakan kuansingterkini.com
Setelah disita, pemerintah disarankan untuk melepaskan status kawasan hutan yang sudah menjadi areal perkebunan. Kemudian, pemerintah bisa menata kembali areal tersebut untuk diserahkan kepada masyarakat.
"Pertama, harus dilepaskan statusnya. Setelah itu, dari kawasan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Ya, tapi harus pemerintah yang menatanya dengan pola kemitraan dengan masyarakat. Itu yang kita harapkan dari persoalan ini agar bisa menyelesaikan persoalan hutan di daerah," katanya.
Wariman menyatakan, keberadaan kebun kelapa sawit di HPH Hutani Sola Lestari yang mayoritas dikuasai para cukong. Dan Kadisbun sendiri enggan mengomentari lebih lanjut soal pemilik kebun di areal HPT tersebut, karena lahan tersebut menurutnya merupakan kawasan hutan bukan kawasan perkebunan sesuai RTRW.
Begitu juga mengenai proses izin, karena setahu dirinya tidak ada satupun dokumen terkait hal itu di Dinas Perkebunan Kuansing. "Tidak ada dokumen-dokumen kebun dari kawasan itu di kantor, karena itu memang HPT," ujarnya.
Oleh sebab itu, Wariman berulang kali menegaskan, supaya HPT tersebut disita oleh negara. "Setelah itu dikembalikan lagi kepada masyarakat dengan pola KKPA, tapi ya, harus jelas pula keanggotaannya," kata Wariman berulang kali.(ktc/alfi )
Editor: Alfi Amd
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupat.
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
PELITARIAU,Meranti - DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna .
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
PELITARIAU,Meranti - Warga suku asli di Dusun II Nerlang, Desa Sungai Tohor Bara.
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti menggelar Upacara Peringatan Hari .
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar melantik dan .
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menghadiri Up.









