Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Lanal Dumai Tangkap Bawang Merah Ilegal
PELITARIAU-Dumai, Lanal Dumai kembali mengamankan kapal pengangkut Bawang Merah Ilegal yang diduga berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Kota Dumai, pada Sabtu (30/7) sekira pukul 04.50 Wib.
Penangkapan berawal dari informasi intelijen dilapangan yang menyebutkan bahwa ada beberapa kapal pengangkut bawang yang sedang menuju perairan Kota Dumai.
Manyikapi informasi tersebut Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) memerintahkan unsur Patroli yang siap setiap saat turun kelaut untuk melaksanakan patroli pengejaran terhadap kapal yang menjadi target dengan melakukan pemeriksaan kapal-kapal yang melintas dengan tujuan Dumai.
Patroli Bengkalis salah satu unsur patroli Lanal Dumai yang melihat dan mencurigai 2 kapal tanpa nama di perairan Tanjung Leban kemudian mendekati guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata dikapal tersebut sudah tidak ditemui ABK dan bermuatan 12 Ton Bawang Merah Ilegal tanpa dokumen. Selanjutnya kapal dan muatan dibawa ke Lanal Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Lanal Dumai Letkol Laut (P) Muhammad Risahdi, M.Si.(Han) membenarkan penangkapan kapal tersebut dan menyampaikan, apresiasinya kepada unsur patrolinya yang telah menggagalkan penyelundupan bawang merah tersebut.
"Maraknya penyelundupan Bawang merah di wilayah kerja Lanal Dumai dimana selaku penegak hukum di laut akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di laut bukan hanya bawang saja pelanggaran apapun yg dilakukan di wilayah kerja Lanal Dumai, " ungkapnya.
Danlanal juga menghimbau bagi masyarakat yang memiliki kapal yang ditangkap atau diamankan oleh Lanal dipersilahkan datang ke Lanal Dumai.
"Kita tunggu pengambilannya, namun disertai bukti dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah serta membawa nahkoda yang terakhir membawa kapal tersebut sebelum ditangkap. Apabila dalam waktu 30 hari tidak ada yg datang berarti kapal tersebut tidak ada pemiliknya maka Lanal Dumai akan menyerahkan kapal kepada pihak yang berwenang guna di proses lanjut," ujarnya (bie)
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









