Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Eksekusi Mati Dilakukan terhadap Empat dari 14 Nama Terpidana Kasus Narkotika
PELITARIAU, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan, eksekusi mati jilid III telah selesai dilakukan, Jumat dini hari (29/7) pukul 00.45 WIB. Eksekusi dilakukan hanya terhadap empat terpidana, dari 14 nama yang dikonfirmasi bakal dieksekusi oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
"Eksekusi sudah dilakukan, terhadap sejumlah terpidana, pertama Freddy Budiman. Hal ini dilakukan mengingat tingkat kejahatan yang dilakukan," kata Noor dalam keterangan resmi hari ini.
Selain Freddy, tiga nama lain yang menghadapi mesiu panas regu tembak yaitu Gajetan Acena Seck Osmane warga Senegal, Humprey Ejike warga Nigeria, dan Mikae Titus Igweh asal Nigeria.
Atas eksekusi mati itu, Noor menyampaikan belasungkawa kepada keluarga para terpidana. Namun dia menyatakan, tindakan hukum itu diambil untuk memenuhi perintah undang-undang.
"Kami ingin menghindari kejahatan narkotik ini. Ini bukan sesuatu yang menyenangkan, ini adalah tugas yang menyedihkan," tutur Noor.
Padahal sebelumnya, Rabu (27/7), Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat memastikan bahwa eksekusi mati tahun ini akan dilakukan terhadap 14 terpidana kasus narkotik. Pernyataan itu ia sampaikan bersamaan dengan pengumuman perkiraan waktu eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"(Jumlahnya) kalau tidak berubah 14 orang. Saat ini saya menunggu update final dari pelaksanaan eksekusi mati," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/7) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Sepuluh nama terpidana mati yang sempat disebut akan dieksekusi batal diakhiri nyawanya oleh regu penembak. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum Noor Rachmad tak menjelaskan alasan dibalik batalnya eksekusi terhadap mereka.
Sebelumnya, ada 14 terpidana yang direncanakan bakal dieksekusi mati. Berarti, 10 nama di antaranya belum dieksekusi yaitu:
Obina Nwajagu asal Nigeria
Ozias Sibanda asal Zimbabwe
Zulfiqar Ali warga negara Pakistan
Meri Utami warga negara Indonesia
Gurdip Singh warga negara India
Federik Luttar warga negara Zimbabwe
Eugene Ape warga Nigeria
Pujo Lestari warga Indonesia
Agus Hadi warga Indonesia
Okonkwo Nongso Kongleys warga Nigeria.***(prc)
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








