Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
SMK I Pinrang Sulsel Razia Siswa-siswi nya, Ini Penyebabnya
PELITARIAU, Pinrang - Game Pokemon Go dinilai membahayakan dan mengganggu aktifitas belajar di sekolah, pihak sekolah melarang memainkan oleh para siswa di Pinrang, Sulawesi Selatan. Larangan memainkan game asal Jepang tersebut ditindaklanjuti dengan menggelar razia di kelas-kelas, Selasa (26/7/2016).
Dilansir Pelitriau.com dari Kompas, Seperti yang dilakukan di SMK Negeri I Pinrang. Guru bimbingan konseling (BK) dan pembina OSIS SMK Negeri I Pinrang melakukan razia di sejumlah kelas. Para guru menggeledah tas dan ponsel milik siswa untuk mencari aplikasi permainan Pokemon Go yang kini lagi digandrungi berbagai kalangan, termasuk anak-anak sekolah.
Satu per satu ruangan kelas di sekolah kejuruan itu dirazia guru BK dan pembina OSIS. Semua siswa diminta menyerahkan ponsel mereka untuk diperiksa.
Barita Simanjuntak: JA Burhanuddin kerja keras Membawa Kejaksaan Berani Menerjang Bandai dan Bertahan Bagai Batu karang Dalam Gempuran koruptor
PELITARIAU, Jakarta - Institusi Kejaksaan hingga saat ini masih memuncaki .
Program Adhyaksa Awards, Barita Simanjuntak: Jaksa Berprestasi Harus Diberikan Kesempatan
PELITARIAU, Jakarta - Lima Dewan Pakar sedang menyeleksi nama-nama Jaksa berpres.
Kejagung Bongkar Kasus Mega Korupsi Tambang Timah, Begini Penjelasan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak
PELITARIAU, Jakarta - Tim Jampidsus Kejaksaan Agung secara marathon melakukan pe.
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lemba.
Dirjen PP Beri Masukan Dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
PELITARIAU, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesi terus melakukan pembenahan, kh.
Komjak Ingatkan Jaksa Untuk Patuhi Pasal 143 KUHAP, Terdakwa Berhak Terima Surat Dakwaan
PELITARIAU, Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengingatkan insan Adh.