Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ini yang Bakal Dilakukan Kemenkominfo ke Google dan YouTube
PELITARIAU, Jakarta - Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie meluruskan statemen Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang meminta pemerintah memblokir situs Google dan Youtube diblokir. Jimly menyebut tidak mungkin memblokir, yang bisa dilakukan adalah memfilter. Setali dengan tiga uang dengan Jimly, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegah konten pornografi dan kekerasan.
"Kita sudah menguji selama sebulan lebih Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Aplikasi dan Konten Internet. Diharapkan sebulan lagi terbit," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada detikcom, Rabu (8/6/2016).
Ismail menjelaskan, masukan publik sedang dihimpun untuk menyempurnakan Permen itu. Rencananya, Permen dirancang juga untuk mencegah konten negatif di jagat internet. Pertama, semua penyelenggara sistem elektronik seperti Google, YouTube, Instagram, Facebook, dll perlu memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Harus memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Perwujudannya bisa membuat badan usaha yang punya kantor perwakilan di sini, kalaupun tidak maka dia bekerjasama dengan operator yang ada di sini. Agar bila ada maslaah maka bisa langsung dikonsultasikan," tutur Ismail.
Kedua, semua penyelenggara sistem elektronik di internet itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan pajak di Indonesia. Dan ketiga, para penyelenggara laman di dunia maya harus tunduk pada hukum di Indonesia.
"Ketiga, dia harus wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
Dia mencontohkan situs Netflix.yang diwajibkan tunduk kepada undang-undang di Indonesia. Semua film yang disediakan Netflix harus melalui sensor. Kalau tak mau ikut peraturan, maka tak boleh beroperasi di Indonesia. Bagaimana dengan YouTube?
"YouTube adalah situs berbagi. Bukan YouTube-nya yang menyediakan konten. Kalau kemarin, kita temukan video radikalisme, itu bukan YouTube yang menyediakan. Artinya, kita surati YouTube supaya menurunkan konten itu," tuturnya.
Sekjen ICMI juga memprotes banyaknya konten pornografi dan kekerasan di Google. Kemenkominfo juga sudah sering menyurati Google agar tak menampilkan konten negatif itu.
"Namun tak dapat dipungkiri, masyarakat juga banyak menemukan informasi yang bermanfaat," kata Ismail soal jagat maya secara umum.**
Komunitas Harmoni Kasih Nikmati Wisata Budaya Melayu di Istana Asserayah dan Kota Siak Sri Indrapura
PELITARIAU, Siak - Komunitas sosial Harmoni Kasih (HK) menggelar kegiatan wisata.
13 Tahun Berjalan, Pemerintah Tetapkan Hari Puisi Indonesia
PELITARIAU , Jakarta – Pemerintah menetapkan tanggal 26 Juli sebagai Har.
Ketum JMSI Teguh Santosa Kunjungi Rumah Adat Bagas Godang di Madina
PELITARIAU, Sumut - Ketua Umum Jaringan Media Siber.
Wapres Ikut Viralkan Arkhan, Bupati Kuansing Dorong Semaraknya Pacu Jalur
PELITARIAU, Pekanbaru - Tarian khas Pacu Jalur dari Kuantan Singingi, Riau, yang.
Bupati Inhu dan Anggota DPRD Riau Terima Buku "Reunifikasi Korea" Karya DR Teguh Santosa
PELITARIAU, Riau — Bupati Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Ade Agus Hartanto, bersa.
Utamakan Kebersihan Lokasi dan Keamanan Pengunjung Danau Raja
PELITARIAU, Inhu - Pihak pengelola berupaya meningk.








