Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Dibaca : 6411 Kali
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dibaca : 2988 Kali
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Dibaca : 7787 Kali
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Dibaca : 1591 Kali
Akli Inhu Beberkan Developer Perumahan Nakal, Instalasi Listrik Dipasang Asal Jadi
Ketua DPC Akli Kabupaten Inhu M Rizal
PELITARIAU, Rengat - Sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan, calon pelanggan listrik dari Pembangkit Listrik Negara (PLN) harus melakukan permohonan pemasangan instalasi kepada perusahaan yang memiliki akreditasi dari Kementrian ESDM di Dirjen Ketenaga Listrikan. Jika instalasi dipasang sembarangan maka tidak layak mendapat aliran listrik PLN sebab tidak mungkin memiliki Sertifikat Laik Oprasi (SLO).
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi kontraktor listrik indonesia (Akli) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) membocorkan kenakalan pihak developer perumahan yang ada di wilayah Inhu, dimana pemasangan instalasi listrik calon pelanggan PLN yang rumahnya dibangun oleh developer melakukan pemasangan instalasi listrik tidak melibatkan perusahaan yang memiliki akreditasi dari Dierjen Ketenaga Listrikan.
"Umur instalasi listrik yang dialiri daya dari PLN hanya berusia 5 tahun, setelah 5 tahun harus dilakukan pengecekan ulang untuk dilakukan renofasi instalasi," kata Ketua DPC Akli Inhu M Rizal kepada pelitariau.com Kamis (26/5) di Pematangreba.
Pihak Akli Inhu tidak menepik soal pemasangan instalasi listrik yang dipasang oleh perumahan di jalan Rengat-Pematangreba tidak melibatkan 6 perusahaan yang bertanggung jawab atas instalasi listrik. "Pemasangan instalasi listrik tanpa melalui prosedur diancam dengan uu kelistrikan dengan denda kurungan 5 tahun penjara," kata Rizal.
Atas temuan pihak Akli terhadap pemasangan instalasi listrik asal pasangan, tanpa melalui perusahaan yang memiliki akreditasi dari Dirjen Ketenaga Listrikan maka, pihaknya menyarankan agar pihak PLN tidak mengalirkan daya ke lokasi calon pelanggan tersebut. "Instalasi listrik yang terpasang tidak setandar, kita sarankan bongkar ulang untuk dilakukan refisi ulang instalasi calon pelanggan tersebut," jelasnya.
Calon pelanggan yang akan mendapatkan SLO prosedurnya sangat jelas, dimana perusahaan yang melakukan pemasangan instalasi melakukan pembuatan gambar instalasi, kemudian diajukan ke pihak Komite nasional untuk kelistrikan (Konsuil), kemudian konsuil meminta penilaian tim independen apakah layak diterbitkan SLO apa tidak.
"Kita minta dilakukan penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang Ketenaga Listrikan, sebab sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pidana," ujarnya.zp.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi kontraktor listrik indonesia (Akli) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) membocorkan kenakalan pihak developer perumahan yang ada di wilayah Inhu, dimana pemasangan instalasi listrik calon pelanggan PLN yang rumahnya dibangun oleh developer melakukan pemasangan instalasi listrik tidak melibatkan perusahaan yang memiliki akreditasi dari Dierjen Ketenaga Listrikan.
"Umur instalasi listrik yang dialiri daya dari PLN hanya berusia 5 tahun, setelah 5 tahun harus dilakukan pengecekan ulang untuk dilakukan renofasi instalasi," kata Ketua DPC Akli Inhu M Rizal kepada pelitariau.com Kamis (26/5) di Pematangreba.
Pihak Akli Inhu tidak menepik soal pemasangan instalasi listrik yang dipasang oleh perumahan di jalan Rengat-Pematangreba tidak melibatkan 6 perusahaan yang bertanggung jawab atas instalasi listrik. "Pemasangan instalasi listrik tanpa melalui prosedur diancam dengan uu kelistrikan dengan denda kurungan 5 tahun penjara," kata Rizal.
Atas temuan pihak Akli terhadap pemasangan instalasi listrik asal pasangan, tanpa melalui perusahaan yang memiliki akreditasi dari Dirjen Ketenaga Listrikan maka, pihaknya menyarankan agar pihak PLN tidak mengalirkan daya ke lokasi calon pelanggan tersebut. "Instalasi listrik yang terpasang tidak setandar, kita sarankan bongkar ulang untuk dilakukan refisi ulang instalasi calon pelanggan tersebut," jelasnya.
Calon pelanggan yang akan mendapatkan SLO prosedurnya sangat jelas, dimana perusahaan yang melakukan pemasangan instalasi melakukan pembuatan gambar instalasi, kemudian diajukan ke pihak Komite nasional untuk kelistrikan (Konsuil), kemudian konsuil meminta penilaian tim independen apakah layak diterbitkan SLO apa tidak.
"Kita minta dilakukan penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang Ketenaga Listrikan, sebab sanksi atas pelanggaran tersebut adalah pidana," ujarnya.zp.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024
PELITARIAU, Surabaya - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn.
Mantan Bupati Inhil Wafat, Pj Gubri Sampaikan Dukacita Mendalam
PELITARIAU, Pekanbaru - Innalilahi Wainnailaihi Raji'un, masyarakat Provinsi Ria.
Disnakertrans Riau Sudah Selesaikan 28 Laporan Terkait THR
PELITARIAU, Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.
Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal bersama Keluarga Besar.
Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
PELITARIAU, Pekanbaru - Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menjalin k.
Excavator dan Tundem Roller Compactor Diturunkan di Pra TMMD ke 120 Kodim 0301 PBR
PELITARIAU, Pekanbaru - Pekerjaan yang berat tentu akan menggunakan alat yang be.