• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1127 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2432 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2800 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5354 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2450 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Indragiri Hulu

Menteri Agama Sebut Vonis Kebiri Tergantung Hakim

Rio Ahmad

Kamis, 26 Mei 2016 11:12:49 WIB
Cetak
Menteri Agama Sebut Vonis Kebiri Tergantung Hakim
ilustrasi

PELITARIAU, Jakarta-Meteri Agama Lukman Hakim Saefuddin menyebut pengaturan hukuman kebiri pada Perppu Perlindungan Anak bukanlah satu-satunya opsi vonis terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Lukman berkata, peraturan setingkat undang-undang itu juga memuat hukuman lain yang setimpal dengan kebiri, yakni hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Menurutnya, vonis kebiri nantinya tidak akan diterapkan secara merata pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap hakim, kata dia, memiliki pertimbangan berbeda untuk menerapkan hukuman tersebut.

"Kebiri bukanlah satu-satunya bentuk sanksi pemberatan dan penambahan, ini adalah salah satu saja. Penjatuhan vonis hukuman berpulang kepada hakim setelah melihat kasusnya," ujar Lukman di Liang, Ambon, Maluku Tengah, Rabu (25/5), seperti dilansir Antara.

Lukman menuturkan, pemerintah saat ini sudah mengkategorikan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Ia mengaku memberikan paraf persetujuan terhadap penerbitan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri.

"Pemerkosaan itu sendiri sudah kejahatan apalagi dilakukan kepada anak-anak. Kami sepakat perlu ada pemberatan hukuman dan penambahan sanksi hukuman," kata dia.

Kemarin sore, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakukan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Sejak awal tahun 2016, pejabat tinggi pemerintah telah berulang kali menyatakan akan memasukkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Keputusan pemerintah tersebut mensejajarkan kejahatan seksual terhadap anak dengan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika. Diatur melalui undang-undang yang terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku tiga tindak pidana tersebut diancam hukuman terberat berupa hukuman mati.

Perppu tentang Perlindungan Anak yang ditandatangani Jokowi pun memuat hukuman mati sebagai hukuman terberat bagi pelaku kejahatan seksual anak.

Microchip
Pada kesempatan berbeda, Sabtu (21/5) lalu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir yakin industri dalam negeri dapat memproduksi chip mikro yang nantinya dapat dipasang di setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Indonesia sudah bisa memproduksi sendiri dari Politeknik Negeri Batam," ujarnya saat ditemui di Jember, Jawa Timur.

Nasir berkata, pemasangan microchip memungkinkan pemerintah dan lembaga penegak hukum memantau keberadaan para pelaku kejatahan seksual anak.

Namun Nasir mengatakan, lembaganya, termasuk Politeknik Negeri Batam belum menandatangani kerja sama apapun dengan Polri terkait produksi chip mikro tersebut.

"Memang harus ada dalam bentuk kerja samanya. Itu yang belum, tapi secara lisan sudah pernah membicarakan hal itu," kata Nasir.**



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 - 01:54:33 WIB

PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.

Nasional

Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola

Kamis, 02 Juli 2026 - 15:56:13 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.

Nasional

Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 - 10:33:46 WIB

PELITARIAU,  Bogor -  Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.

Nasional

Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:18:41 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.

Nasional

Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:05:32 WIB

PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.

Nasional

Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:12:43 WIB

PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.

Terkini

  • +INDEX
Bupati Asmar Minta OPD Prioritaskan Tindak Lanjut Temuan BPK
10 Juli 2026
KADIN Riau Perkuat Ekosistem Usaha Inklusif, Masuri Dorong UMKM Naik Kelas dan Hilirisasi Komoditas Unggulan
10 Juli 2026
Resmikan Mako Baru Polsek Rangsang Barat, Kapolres Meranti Tekankan Peningkatan Pelayanan dan Profesionalisme Personel
10 Juli 2026
Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah dan Kasih
10 Juli 2026
Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
09 Juli 2026
Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
09 Juli 2026
Bupati Asmar Ingatkan Pilkades Jangan Sampai Pecah Belah Masyarakat
09 Juli 2026
Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
09 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Terima Asistensi dan Verifikasi Lapangan Scaling Up Inovasi Pelayanan Publik Polri
09 Juli 2026
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
08 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Bupati Asmar Percepat Persiapan Lahan Gudang Bulog di Dorak, Targetkan Pembangunan Segera Dimulai
  • 2 Pemkab Meranti dan Konsulat Malaysia Perkuat Kerja Sama, Buka Peluang Kerja, Beasiswa, hingga Pasar Produk Lokal
  • 3 Bupati Asmar Lepas Kontingen E-Sport Meranti, Targetkan Tembus Tiga Besar dan Lolos ke Tingkat Nasional
  • 4 Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
  • 5 Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
  • 6 Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
  • 7 Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved