Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kemenkumham Buka Pendaftaran Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2019
PELITARIAU, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) menjadi badan hukum untuk Pemilu serentak 2019.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, verifikasi parpol untuk Pemilu 2019 harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.
Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 51 ayat 1a Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang terakhir diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-lX/2011.
"Paling lambat tahun ini verifikasi itu harus dilakukan oleh Kemenkumham kepada para parpol," ujar Yasonna di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 24 Mei 2016.
Yasonna menerangkan, tahapan verifikasi parpol akan dibagi menjadi dua tahap. Pertama, verifikasi administrasi yaitu verifikasi dokumen yang disampaikan partai politik. Kedua, verifikasi faktual yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD Tingkat I dan II serta kecamatan.
"Keduanya guna memastikan kebenaran data fisik dengan data lapangan dan kemudian disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang," ujar Yasonna sebagaimana diberitakan viva.co.id
Keharusan verifikasi itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomr 37 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.
Oleh karena itu mulai hari ini, Selasa tanggal 24 Mei hingga 29 Juli 2016 mendatang, Kemenkumham mengundang partai politik yang belum berbadan hukum untuk segera mendaftarkan diri agar bisa diverifikasi.
Pendaftaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan dokumen verifikasi sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.**
GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia
PELITARIAU, JAKARTA — Perubahan paradigma pembangunan Indonesia di era pemerin.
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
PELITARIAU, Jakarta - Program JKN menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam mem.
Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel
PELITARIAU, Bogor - Polda Riau menjadi salah satu dari 12 satuan ker.
Ketua JMSI Inhu Hotli Maruli Sirait Dinobatkan sebagai Tokoh Bisnis dan Advokasi Terbaik Daerah
PELITARIAU, Pekanbaru – Dedikasi dan konsistensi Ketua Jaringan Media Siber In.
Menko PMK:Tekankan Peran Keluarga Sebagai Benteng Perlindungan Anak
PELITARIAU, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebuday.
Gubernur Khofifah Terima Pengurus JMSI Jatim di Kantornya
PELITARIAU, Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerima pengurus.








